Bagi Dede, kebebasan mengeluarkan pendapat untuk memohon perubahan harus dia bayar dengan masuk penjara. Tetapi bagi Irfan Nur, penggunaan senjata api yang dilarang menurut undang-undang darurat tahun 1951, hanya diselesaikan secara kekeluargaan dan dua bulan penjara.
Di antara dua kasus itu kita bisa melihat, betapa "tersiksanya" keadilan di negara rechtsstaat ini. Barangkali Dede dan Irfan Nur hanya umpama tentang jarak antara equality before the law dengan kenyataan di tanah air beta. Tapi apa boleh buat. Itulah, Indonesia raya. Lantas, kamu mau bilang apa? Lanjutkan...!
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!