Mohon tunggu...
Hukman Reni
Hukman Reni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak Rantau

Anak Rantau

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Antara Demonstran dan "Bangsawan"

29 Desember 2019   17:04 Diperbarui: 30 Desember 2019   07:36 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih ingat anak itu? Dia adalah Dede Luthfi Alfiandi. Foto Luthfi yang menggenggam bendera Merah Putih untuk menghindari gas air mata polisi saat berdemo sempat viral di media sosial. Ketika itu, Dede ikut berdemo penolakan rancangan undang-undang KUHP di gedung DPR RI, Senayan Jakarta Pusat.

Polisi menjerat Dede dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang, pasal 212 KUHP juncto pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas secara bersama-sama, dan pasal 218 KUHP tentang pembangkangan terhadap perintah petugas untuk membubarkan diri dari kerumunan. Akhirnya Dede divonis tujuh tahun penjara.

Suatu ketika, ibunda Dede datang menjenguknya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dede pun menitip sepucuk surat untuk adiknya Raihan, yang dia tulis di atas sobekan kardus.

Dalam surat itu Lutfi menyapa adiknya, dengan sebutan si tampan. Ia berpesan agar adiknya rajin belajar dan gigih mengejar cita-cita.

"Cuma Raihan harapan satu-satunya yang bikin nama baik keluarga. Jangan keikut pergaulan, karena pergaulan enggak akan ada habisnya. Sekarang zamannya belajar, belajar, dan belajar agar sukses".

"Tidak ada usaha yang mengkhianati hasil," begitu penggalan surat dengan tulisan tangan Dede Lutfi. "Kalau Raihan pernah berbuat nakal, sudah cukup, jangan diulangi," sambung Dede di kertas kardus itu.

Di tempat lain, pada hari Minggu 10 Oktober 2019, anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam menembak seorang kontraktor bernama Panji Pamungkas, yang datang menagih hutang uang proyek sebesar Rp 500 juta. Penembakan tersebut terjadi di kawasan Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalangka, Jawa Barat.

Irfan Nur Alam dijerat pasal 360 ayat 2 KHUPidana karena dinilai telah melakukan kelalaian atas penggunaan senjata api yang dimilikinya, dan karena itu Irfan divonis dua tahun penjara.

Dua kasus dari dua anak itu memang beda. Dede hanya anak dari seorang guru SD. Sementars Irfan Nur adalah anak bupati.

Kasus mereka juga berbeda. Dede dihukum karena mengeluarkan pendapat alias demo. Sementara Irfan Nur dihukum karena mengelurkan peluru dari pistol yang melukai rekan kerjanya yang hendak menagih hutang Rp 500 juta.

Vonis keduanya juga tidak sama. Dede harus mendekam tujuh tahun di penjara karena melaksanakan kebebasannya mengeluarkan pendapat yang dijamin UUD 1945. Sementara Irfan Nur, harus dibui dua bulan karena menembak mitra kerjanya yang hendak minta pembayaran hutang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun