Mohon tunggu...
Hukman Reni
Hukman Reni Mohon Tunggu... Wiraswasta - Anak Rantau

Anak Rantau

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Antara Demonstran dan "Bangsawan"

29 Desember 2019   17:04 Diperbarui: 30 Desember 2019   07:36 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi Dede, kebebasan mengeluarkan pendapat untuk memohon perubahan harus dia bayar dengan masuk penjara. Tetapi bagi Irfan Nur, penggunaan senjata api yang dilarang menurut undang-undang darurat tahun 1951, hanya diselesaikan secara kekeluargaan dan dua bulan penjara.

Di antara dua kasus itu kita bisa melihat, betapa "tersiksanya" keadilan di negara rechtsstaat ini. Barangkali Dede dan Irfan Nur hanya umpama tentang jarak antara equality before the law dengan kenyataan di tanah air beta. Tapi apa boleh buat. Itulah, Indonesia raya. Lantas, kamu mau bilang apa? Lanjutkan...!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun