Jika kondisi bank tidak pulih juga setelah dilakukan upaya menambah modal sesuai saran OJK, maka bank itu dirujuk ke LPS. LPS akan melakukan beberapa cara baru untuk meningkatkan modal bank sakit tadi, yaitu: Â (1) aset dan kewajiban milik bank tersebut dilelang ke investor atau ke bank lainnya, (2) aset dan kewajiban tersebut ditampung sementara oleh bank perantara yang dikelola oleh LPS, untuk dilelang lagi ke investor jika pasar finansial sudah membaik, dan (3) menerbitkan obligasi untuk menambah modal bank tersebut jika dana LPS sudah habis. Â
Jika masih belum sembuh juga, sementara stabilitas sistem keuangan dikhawatirkan terganggu sebagai dampak dari sakitnya bank tersebut, maka LPS akan mengirim data-data bank sakit parah tadi ke KSSK. Â Di meja rapat KSSK, ke empat dokter spesialis (Kemkeu, BI, LPS dan OJK) membeberkan analisis dan solusi. Solusi yang disepakati kemudian disampaikan kepada presiden untuk diputuskan.Â
Â
Apakah kondisi perbankan saat ini mendekati krisis sehingga UU ini dikeluarkan? Tidak. Karena menurut LPS, CAR (rasio kecukupan modal) perbankan saat ini cukup baik, yaitu sekitar 21-22 persen, jadi cukup sehat, jauh di atas indikator kesehatan bank yang 8 persen. LPS saat ini juga memiliki modal sekitar Rp67 triliun untuk berjaga-jaga jika ada bank yang sakit.
Apakah Undang-Undang ini akan menjadi obat mujarab mengatasi krisis perbankan? Belum tentu, karena belum terbukti keampuhannya. Namun, setidak-tidaknya otoritas keuangan negara ini sudah mempunyai aturan main untuk menghadapi krisis keuangan jika suatu saat akan datang lagi.
Saran kecil: ada baiknya dilakukan simulasi menangani suatu bank yang sakit, agar dapat diketahui bagaimana reaksi bank tersebut dalam menjalani terapi yang diwajibkan otoritas keuangan (Kemkeu, BI, OJK, dan LPS). Siapa tahu ada kiat-kiat baru untuk membuat resep anti krisis moneter ini lebih mujarab.
Â
[caption caption="sp.beritasatu.com"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H