BOOK REVIEW
Judul Buku : HUKUM ASURANSI (Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari'ah)
Pengarang : DR. H. MUHAIMIN, SH.,M.HUM.
Penerbit : Pustaka Bangsa
Tahun Terbit : Cetakan Pertama, Desember 2016
Jumlah Halaman : 228 halaman
Buku tulisan Muhaimin yang berjudul "HUKUM ASURANSI (Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari'ah)" menaparkan mengenai Asuransi baik Asuransi Konvensional maupun Asuransi Syariah. Beliau menjelaskan dimulai dari Sejarah Asuransi dan Asuransi syariah, sejarah masuknya di Indonesia dan bagaimana perkembangannya. Kemudian Pengertian Asuransi dan Asuransi Syari'ah. Dimulai dari Pengertian Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari'ah. pandangan ulama', para ahli dalam berbicara mengenai Asuransi Dalam Prespektif Islam, Nilai Filosofis Asuransi Syari'ah, Haramnya Asuransi Konvensional Menurut Hukum Islam, dan Perbedaan Pendapat tentang Asuransi dalam Islam dan hukum asuransi menurut islam.
Dasar Hukum asuransi, beliau menjelaskan dasar hukum asuransi berasal dari perundang-undangan, sedangkan Dasar Hukum Kegiatan Asuransi Syariah Menurut Hukum Islam berasal dari Al-Qur'an, Sunnah Nabi, Madinah, Praktik Sahabat, Ijma', Syar'u Man Qablana, dan Istihsan, dan Dasar Hukum Asuransi Syari'ah di Indonesia.
Kemudian ada Pembahasan selanjutnya, Fungsi Asuransi sendiri, Landasan, Tujuan dan Fungsi Asuransi Syari'ah, kemudian Prinsip Hukum Asuransi Konvensional berprinsip,
 1. Prinsip Insurable Interest (kepentingan yang dipertanggungkan)
 2.Prinsip Itikad Terbaik (Utmost Good Faith)Â
3. Prinsip Indemnity (Indemnitas/Ganti Rugi)Â
4. Prinsip SubrogasiÂ
5. Prinsip KontribusiÂ
6. Prinsip Saling Berkaitan.Â
Adapun Prinsip Asuransi Syari'ah berPrinsip Muamalah Sebagai Landasan Asuransi Syari'ah yaituÂ
1. Prinsip Tauhid(unity/ketaqwaan)Â
2. Prinsip Keadilan (justice/al-adalah)Â
3. Prinsip Tolong menolong (Ta'awun)Â
4. Prinsip Kerjasama (Cooperation)Â
5. Prinsip Amanah(trustworthy/al-amanah)Â
6. Prinsip Kerelaan(ar-ridha)Â
7. Prinsip Larangan ribaÂ
8. Prinsip Larangan Judi (maisir)Â
9. Prinsip Larangan Ketidakpastian (gharar)Â
10. Prinsip Maslahah (Kemaslahatan)
PRINSIP HUKUM PERJANJIAN ASURANSI yang didalamnya mencakup, Prinsip Umum Hukum PerjanjianÂ
1. Pengertian Perjanjian KonvensionalÂ
2. Asas Hukum Perjanjian KonvensionalÂ
3. Syarat-Syarat Sahnya PerjanjianÂ
Perjanjian Asuransi Secara UmumÂ
1. Asuransi Sebagai PerjanjianÂ
2. Objek yang DiasuransikanÂ
3. Subjek Hukum dalam AsuransiÂ
4. Polis/Perjanjian AsuransiÂ
C. Sifat Perjanjian AsuransiÂ
D. Aspek Hukum Perjanjian AsuransiÂ
E. Prinsip yang Mendasari Perjanjian AsuransiÂ
F. Akad yang Mendasari Asuransi Syari'ah.Â
Dan terakhir beliau menjelaskan tentang, ASURANSI JIWA dan ASURANSI JIWA SYARIAH (TAKAFUL KELUARGA)
Kesimpulan dari buku ini adalah Asuransi takaful merupakan solusi terbaik antisipasi finansial, dengan demikian ada dua hal yang secara nyata dituntut untuk dilaksanakan, yaitu: penyiapan dana yang aman dan profitable, serta akumulasi dana yang halal. Dalam ajaran Islam menyantuni anak yatim, mereka yang tertimpa musibah, baik kematian, kehilangan harta benda, dan sejenisnya, sangatlah dianjurkan artinya kontribusi sesamanya untuk meringankan penderitaan saudaranya sangatlah diharapkan, dan inilah hakikat persaudaraan sebenarnya yang disebut ta'awun, itsar, ukhuwah, sehingga aplikasinya sangat terasa saling menjembatani antara yang senang dan susah.
Fenomena sistem takaful memang unik di tengah sistem kapitalis dan individualis yang berkembang, sehingga sistem ini secara finansial memungkinkan memperoleh manfaat yang jauh lebih baik, dan yang paling perlu semangat solidaritas antara sesama peserta terjalin erat dengan adanya iuran kebajikan (tabrarru'), dengan demikian sistem bagi hasil dan tabarru, secara otomatis memerlukan transparansi dalam pengelolaan dana dan status penggunaan dana. Adapun manfaat secara bisnis yang diharapkan pengelola (perusahaan) adalah surplus dana yang ada, serta dana pengelolaan tahun pertama saja, yang secara terbuka disepakati untuk diambil dari premi/dana peserta.
Dalam asuransi takaful keluarga teknik perhitungan premi tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan; tabel mortalitas (mortality table), asumsi bagi hasil (mudharabah) yang dalam asuransi jiwa konvensional menggunakan bunga, dan biaya-biaya asuransi. Yang membedakan hanya pada sistem perhitungannya, takaful keluarga menggunakan bagi hasil sedangkan asuransi jiwa menggunakan sistem perhitungan bunga.
Kesimpulan penulis adalah Asuransi konvensional adalah Asuransi yang berbasis jual beli resiko atau disebut risk transfer kepada perusahaan asuransi, terkesan hanya melimpahkan resikonya yang peserta alami kepada perusahaan asuransi sebagai bentuk timbal balik sebab para peserta membayar premi tiap bulannya, dan sebagai gantinya jika terjadinya resiko dikemudian hari, maka perusahaan asuransi yang akan menanggung.Â
Berbeda dengan asuransi syariah yang berprinsip diibaratkan dengan tubuh manusia, jika ada anggota tubuh yang terluka maka semua anggota tubuh lain akan merasakan dampaknya, bila terjadi musibah atau resiko dari peserta, maka semua peserta akan saling membantu lewat dana tabarru' atau tolong menolong yang para peserta lain bayarkan tiap bulannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H