Mohon tunggu...
Hukama kama
Hukama kama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling memberitahu itu menyenangkan, apalagi saling memberi tempe itu mengenyangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi konvensional vs Asuransi Syariah

1 Maret 2023   11:09 Diperbarui: 1 Maret 2023   11:24 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Subjek Hukum dalam Asuransi 

4. Polis/Perjanjian Asuransi 

C. Sifat Perjanjian Asuransi 

D. Aspek Hukum Perjanjian Asuransi 

E. Prinsip yang Mendasari Perjanjian Asuransi 

F. Akad yang Mendasari Asuransi Syari'ah. 

Dan terakhir beliau menjelaskan tentang, ASURANSI JIWA dan ASURANSI JIWA SYARIAH (TAKAFUL KELUARGA)

Kesimpulan dari buku ini adalah Asuransi takaful merupakan solusi terbaik antisipasi finansial, dengan demikian ada dua hal yang secara nyata dituntut untuk dilaksanakan, yaitu: penyiapan dana yang aman dan profitable, serta akumulasi dana yang halal. Dalam ajaran Islam menyantuni anak yatim, mereka yang tertimpa musibah, baik kematian, kehilangan harta benda, dan sejenisnya, sangatlah dianjurkan artinya kontribusi sesamanya untuk meringankan penderitaan saudaranya sangatlah diharapkan, dan inilah hakikat persaudaraan sebenarnya yang disebut ta'awun, itsar, ukhuwah, sehingga aplikasinya sangat terasa saling menjembatani antara yang senang dan susah.

Fenomena sistem takaful memang unik di tengah sistem kapitalis dan individualis yang berkembang, sehingga sistem ini secara finansial memungkinkan memperoleh manfaat yang jauh lebih baik, dan yang paling perlu semangat solidaritas antara sesama peserta terjalin erat dengan adanya iuran kebajikan (tabrarru'), dengan demikian sistem bagi hasil dan tabarru, secara otomatis memerlukan transparansi dalam pengelolaan dana dan status penggunaan dana. Adapun manfaat secara bisnis yang diharapkan pengelola (perusahaan) adalah surplus dana yang ada, serta dana pengelolaan tahun pertama saja, yang secara terbuka disepakati untuk diambil dari premi/dana peserta.

Dalam asuransi takaful keluarga teknik perhitungan premi tidak jauh berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan; tabel mortalitas (mortality table), asumsi bagi hasil (mudharabah) yang dalam asuransi jiwa konvensional menggunakan bunga, dan biaya-biaya asuransi. Yang membedakan hanya pada sistem perhitungannya, takaful keluarga menggunakan bagi hasil sedangkan asuransi jiwa menggunakan sistem perhitungan bunga.

Kesimpulan penulis adalah Asuransi konvensional adalah Asuransi yang berbasis jual beli resiko atau disebut risk transfer kepada perusahaan asuransi, terkesan hanya melimpahkan resikonya yang peserta alami kepada perusahaan asuransi sebagai bentuk timbal balik sebab para peserta membayar premi tiap bulannya, dan sebagai gantinya jika terjadinya resiko dikemudian hari, maka perusahaan asuransi yang akan menanggung. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun