Mohon tunggu...
Hukama kama
Hukama kama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling memberitahu itu menyenangkan, apalagi saling memberi tempe itu mengenyangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tahukah Kamu, Asuransi Syariah?

14 Februari 2023   16:12 Diperbarui: 14 Februari 2023   21:50 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya terimakasih kepada para pembaca yang sudah mampir dan membaca tulisan kami, perkenalkan kami, mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, ingin memberikan sedikit tambahan ilmu dan wawasan mengenai Asuransi Syariah.

1.Berikan Argument mengapa asuransi syariah sangat penting bagi seseorang?


Menurut kelompok kami, Asuransi Syariah sering disamakan dengan Takaful, ta'min, ta'awun, tadhamun atau usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara para pihak dalam bentuk aset dan tabarruk yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. 

Asuransi Syariah sangat penting Karena dengan seseorang menggunakan asuransi syariah dalam hidupnya, merupakan sebuah keuntungan atau jaminan akan suatu resiko yang mungkin saja akan terjadi dimasa tertentu.  

Asuransi sebagai wadah perlindungan jangka panjang terhadap suatu risiko yang timbul dari peristiwa atau hal-hal yang tidak diharapkan. Oleh karena itu dari resiko tersebut terdapat jaminan untuk merecover apa yang telah muncul dari resiko tersebut yang pastinya tidak terlalu memberatkan orang yang ditimpa nya.Maka dari itu Pentingnya asuransi syari'ah adalah dapat mencegah adanya kerugian individu yang akan terjadi, seperti musibah. Asuransi syariah juga dapat menjamin kehidupan kita dan asuransi syari'ah juga memberikan rasa aman dalam menghadapi resiko di masa yang akan datang. Dan yang paling terpenting Asuransi syari'ah itu harus bebas dari gharar, maisir dan riba, sehingga memberikan manfaat bagi seseorang.

Adapun, praktik pengelolaan asuransi syariah juga berkontribusi untuk saling membatu, bertanggung jawab, dan melindungi setiap peserta asuransi. Dengan demikian, melalui  asuransi syariah kita dapat turut mempersiapkan secara finansial dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip syariah Islam. Jadi, kita dapat memulai untuk berasuransi syariah tanpa adanya keraguan.

Selain itu, pentingnya Asuransi syariah juga dapat meningkatkan investasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Sehingga pada akhirnya asuransi syari'ah akan memberikan efek yang bagus serta bermanfaat bagi perekonomian di Indonesia, dan hal ini juga menguntungkan bagi masyarakat. 

Asuransi syari'ah juga dapat menjadi pengalihkan risiko finansial atau keuangan akibat beberapa kejadian tertentu sebagai proteksi diri sendiri dan keluarga jika sewaktu-waktu ada masalah ataupun musibah yang datang.

Dalam asuransi syariah semua dana kontribusi menjadi hak milik nasabah dan hal tersebut juga sangat menguntungkan bagi seseorang. Dana tersebut juga nantinya digunakan untuk membayar klaim yang diajukan peserta asuransi. Ketika nilai kontribusi lebih besar dari nilai klaim, maka akan didapat surplus keuntungan.


2. Bagaimana argument pandangan ulama terhadap kebolehan dan ketidakbolehan asuransi?

Kebolehan:
Syaikh Abdur Rahman Isa, Guru Besar Universitas Al-Azhar Mesir : beliau berpendapat bahwa asuransi sabagai muamalah versi baru yang belum dijumpai pada imam- imam terdahulu. 

praktik asuransi syariah ini memberikan dampak kemaslahatan perekonomian masyarakat. Karena asuransi menyangkut pada kepentingan masyarakat/umum, maka asuransi halal menurut syara. Beliau juga menjelaskan  bahwa asuransi mewajibkan dirinya membayar uang ganti kerugian, apabila pihak lain mengerjakan sesuatu untuknya, yaitu dengan membayar uang premi atas peraturan tertentu. Maka, apabila seseorang telah mengerjakan perbuatan ini, berhaklah ia atas sejumlah uang pengganti kerugian yang dijanjikan itu. Beliau juga mengatakan bahwa perusahaan asuransi dengan nasabahnya itu mengikat dalam perbuatan ini atas dasar saling meridhai.

ke tidak bolehan Pendapat Ulama mahdi hasan yang melarang praktik asuransi dikarenakan:

1. Asuransi tak lain adalah rib berdasarkan kenyataan bahwa tidak ada kesetaraan antara dua pihak yang terlibat, padahal kesetaraan demikian wajib adanya.

2. asuransi adalah perjudian, karena ada penggantungan kepemilikan pada munculnya risiko.

3. Asuransi adalah pertolongan dalam dosa, karena perusahaan asuransi,meskipun miik negara, tetapi merupakan institusi yang mengadakan transaksidengan rib.

4. Dalam asuransi jiwa juga ada unsur penyuapan (risywah), karena kompensasi di dalamnya adalah untuk sesuatu yang tidak dapat dinilai.

Kemudian pendapat lain Syekh Muhammad al-Ghazali, berpendapat bahwa asuransi adalah haram karena
mengandung ribâ. Beliau melihat riba tersebut dalam pengelolaan dana asuransi
dan pengembalian premi yang disertai bunga ketika waktu perjanjian habis. menyatakan bahwa asuransi itu mengandung
riba, karena beberapa hal:

1) Apabila waktu perjanjian telah habis, maka uang premi dikembalikan kepada
terjamin dengan disertai bunganya dan ini adalah riba.

2) Ganti kerugian yang diberikan kepada terjamin pada waktu terjadinya
peristiwa yang disebutkan didalam polis, juga tidak dapat diterima oleh syara’

3) Maskapai asuransi didalam kebayakan usahanya, menjalankan pekerjaan ribâ
(pinjaman berbunga, dan lain- lainnya)

4) Perusahaan asuransi didalam usahanya mendekati pada usaha lotere, dimana
hanya sebagian kecil dari yang membutuhkan dapat mengambil manfaat.

5) Asuransi dengan arti ini merupakan salah satu alat untuk berbuat dosa.

3. Berikan analisis Fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah?

Analisis fatwa DSN MUI tentang asuransi syari'ah adalah Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)dalam fatwanya tentang pedoman umum untuk Takaful. 

Majelis Ulama Indonesia(MUI) adalah sebuah lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang halal dan haram yang menjadi masalah bagi umat Islam di Indonesia. Dewan Syariah Nasional (DSN)adalah dewan yang didirikan oleh MUI untuk menangani isu-isu yang berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan syariah. Takaful dapat ditafsirkan sebagai (ta'mn,Takaful, ta'mun) yang melindungi upaya bersama dan saling membantu di antara orang atau pihak melalui investasi dalam aset dan/atau tabarru memberi sebuah pola kembali untuk menghadapi risiko tertentu melalui kontrak (pertukaran sesuai dengan syariah).

Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait dengan Asuransi syariah,antara lain:
1. Fatwa No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
2. Fatwa No: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah, MusyarakahAsuransi Syari'ah.
3. Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bi al-Ujrah padaAsuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
4. Fatwa No: 53 / DSN-MUI / III / 2006, tentang Tabarru asuransi syariah.

Pada prinsipnya, Fatwa MUI tentang asuransi, bisa dijadikan dasar untuk menjawab pertanyaan apakah asuransi haram, termasuk riba, atau malah sebaliknya yakni diperbolehkan selama berlandaskan ajaran agama Islam. Maksudnya, jika telah disetujui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi dikategorikan telah menepati fatwa MUI yang ditetapkan.

Sementara hukum asuransi dalam islam salaf adalah haram jika mengandung unsur riba, judi, gharar, dan lain sebagainya, serta dijadikan sebuah jaminan perlindungan yang akan menghilangkan rasa tawakal dan berserah diri pada Allah. Akan tetapi, asuransi menurut pandangan Islam menjadi diperbolehkan apabila di dalamnya hanyalah terdapat akad tabarru atau tolong menolong murni tanpa adanya unsur komersil.

Kelompok 3 asuransi syariah 6B 

1. Bela Arum Sari (202111036)
2. Hukama khowarizmi (202111063)
3.Lina Nur Kartikawati (202111057)
4. Ana Nur Baiti Khasanah (202111071)
5. Fauziyah nida afifah  (202111075)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun