Mohon tunggu...
Hukama kama
Hukama kama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling memberitahu itu menyenangkan, apalagi saling memberi tempe itu mengenyangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tahukah Kamu, Asuransi Syariah?

14 Februari 2023   16:12 Diperbarui: 14 Februari 2023   21:50 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5) Asuransi dengan arti ini merupakan salah satu alat untuk berbuat dosa.

3. Berikan analisis Fatwa DSN MUI tentang asuransi syariah?

Analisis fatwa DSN MUI tentang asuransi syari'ah adalah Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah). Menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)dalam fatwanya tentang pedoman umum untuk Takaful. 

Majelis Ulama Indonesia(MUI) adalah sebuah lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang halal dan haram yang menjadi masalah bagi umat Islam di Indonesia. Dewan Syariah Nasional (DSN)adalah dewan yang didirikan oleh MUI untuk menangani isu-isu yang berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan syariah. Takaful dapat ditafsirkan sebagai (ta'mn,Takaful, ta'mun) yang melindungi upaya bersama dan saling membantu di antara orang atau pihak melalui investasi dalam aset dan/atau tabarru memberi sebuah pola kembali untuk menghadapi risiko tertentu melalui kontrak (pertukaran sesuai dengan syariah).

Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) terkait dengan Asuransi syariah,antara lain:
1. Fatwa No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
2. Fatwa No: 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah, MusyarakahAsuransi Syari'ah.
3. Fatwa No. 52/DSN-MUI/III/2006 Tentang Akad Wakalah Bi al-Ujrah padaAsuransi Syariah dan Reasuransi Syariah.
4. Fatwa No: 53 / DSN-MUI / III / 2006, tentang Tabarru asuransi syariah.

Pada prinsipnya, Fatwa MUI tentang asuransi, bisa dijadikan dasar untuk menjawab pertanyaan apakah asuransi haram, termasuk riba, atau malah sebaliknya yakni diperbolehkan selama berlandaskan ajaran agama Islam. Maksudnya, jika telah disetujui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), asuransi dikategorikan telah menepati fatwa MUI yang ditetapkan.

Sementara hukum asuransi dalam islam salaf adalah haram jika mengandung unsur riba, judi, gharar, dan lain sebagainya, serta dijadikan sebuah jaminan perlindungan yang akan menghilangkan rasa tawakal dan berserah diri pada Allah. Akan tetapi, asuransi menurut pandangan Islam menjadi diperbolehkan apabila di dalamnya hanyalah terdapat akad tabarru atau tolong menolong murni tanpa adanya unsur komersil.

Kelompok 3 asuransi syariah 6B 

1. Bela Arum Sari (202111036)
2. Hukama khowarizmi (202111063)
3.Lina Nur Kartikawati (202111057)
4. Ana Nur Baiti Khasanah (202111071)
5. Fauziyah nida afifah  (202111075)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun