Mohon tunggu...
Hukama kama
Hukama kama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling memberitahu itu menyenangkan, apalagi saling memberi tempe itu mengenyangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi tentang Sosiologi Hukum

15 Desember 2022   12:48 Diperbarui: 15 Desember 2022   13:01 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum sebagai rekan pengendali sosial, sebagai pencegah dan mengobati perilaku manusia yang menyimpang dari norma sosial dan meluruskan masyarakat kepada norma sosial yang seharusnya.

Socio-legal

Studi sosio legal adalah jenis studi yang menfokuskan  untuk melihat hukum lebih dalam kepada konteks daripada teks. Dengan pendekatan sosio legal, permasalahan yang akan dikaji tidak mencukupkan pada kajian norma-norma atau doktrin hukum melainkan secara lengkap melihat konteks norma dan pemberlakuannya. Dan Bagaimanakah bekerjanya  hukum dalam masyarakat dilihat dari perseptif pendekatan sosio legal.

Legal pluralism

Pluralisme hukum adalah munculnya suatu tatanan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan bermasyarakat. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan oleh faktor historis bangsa indonesia yang Memiliki Keragaman suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun hakekatnya memiliki kesamaan yang sama, yaitu pengakuan atas segala perbedaan perbedaan sebagai aktualitas atau realitas. Dan tujuan pluralisme hukum di indonesia memiliki satu tujuan bersama yaitu keadilan dan kesejahteraan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun