Hukum sebagai rekan pengendali sosial, sebagai pencegah dan mengobati perilaku manusia yang menyimpang dari norma sosial dan meluruskan masyarakat kepada norma sosial yang seharusnya.
Socio-legal
Studi sosio legal adalah jenis studi yang menfokuskan  untuk melihat hukum lebih dalam kepada konteks daripada teks. Dengan pendekatan sosio legal, permasalahan yang akan dikaji tidak mencukupkan pada kajian norma-norma atau doktrin hukum melainkan secara lengkap melihat konteks norma dan pemberlakuannya. Dan Bagaimanakah bekerjanya  hukum dalam masyarakat dilihat dari perseptif pendekatan sosio legal.
Legal pluralism
Pluralisme hukum adalah munculnya suatu tatanan atau sebuah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan bermasyarakat. Kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan oleh faktor historis bangsa indonesia yang Memiliki Keragaman suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme memiliki banyak arti, namun hakekatnya memiliki kesamaan yang sama, yaitu pengakuan atas segala perbedaan perbedaan sebagai aktualitas atau realitas. Dan tujuan pluralisme hukum di indonesia memiliki satu tujuan bersama yaitu keadilan dan kesejahteraan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H