Mohon tunggu...
Hukama kama
Hukama kama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saling memberitahu itu menyenangkan, apalagi saling memberi tempe itu mengenyangkan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Artikel mengenai Hak Cuti Haid Tenaga Kerja

4 Desember 2022   21:29 Diperbarui: 4 Desember 2022   22:07 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Review Artikel

Identitas Artikel

Nama penulis: Devi Andrianti dan Muhammad Julianto

Judul artikel: Hak Cuti  Haid Tenaga Kerja Perspektif Maślaĥah Al Mursalah dan Gender di PT. Inti Sukses Garmindo

Jumlah halaman: 13 halaman

Alamat website artikel: https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/azzahra/article/view/16896.

Pendahuluan


Pekerja atau tenaga kerja perempuan merupakan seorang perempuan yang mampu menjalankan kegiatan atau pekerjaan baik didalam maupun di luar hubungan kerja dalam rangka menghasilkan barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan hidup diri sendiri maupun kebutuhan masyarakat.

Potensi dan kemampuan pekerja perempuan dalam melakukan berbagai pekerjaan sama halnya dengan pekerja laki-laki, karena mereka juga dibekali dengan Pendidikan dan pelatihan yang sama yang akan memberikan kapasitas dan kemampuan untuk bersaing dengan pekerja laki-laki. Pekerja perempuan khususnya di Indonesia memang lebih banyak daripada pekerja laki-laki dan dari segi kelebihan perempuan di dunia kerja sangat menguntungkan bagi perusahaan.

Namun, dari semua kelebihan yang melekat pada diri pekerja pempuan terdapat kelemahan atau kondisi yang tidak bisa dihindari yaitu masa haid atau mentruasi. Kondisi perempuan haid atau mentruasi pada umumnya akan mengalami 10% penuruann kapasitas kemampuan dalam berkerja, perempan haid atau mentruasi pada hari pertama dan kedua seringkali mengalami sakit, nyeri, dan tidak nyaman dalam tubuhnya sehingga kondisi tersebut membutuhkan waktu istirahat yang didunia kerja disebut hak cuti haid.

Pasal 81 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Ketentuan tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,atau perjanjian kerja bersama”. Regulasi tersebut memberikan jaminan kepada perempuan akan hak-hak karyawan perempuan untuk meneriama hak cuti haid pada hari pertama dan kedua, sebagai bentuk upaya perusahaan untuk menjamin dan menjaga keselamatan dan kesehatan kerja setiap pekerja.

Telah banyaknya regulasi peraturan perundang-undangan mengenai hak-hak karyawan perempuan dibuat, pemenuhan serta perlakuan yang sama antara pekerja wanita dan pekerja laki-laki, namun bagaimana penerapan atas pasal 81 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT. inti Sukses Garmindo ditinjau Maslahah Al-Mursalah, sudah sesuai atau belum dan bagaimana peran pemerintah dalam pengawasan peraturan tersebut.

Metode penelitian yang ditulis penulis yaitu menggunakan field research-peneltian lapangan yang bertujuan mengkaji secara intensif kondisi lapangan yang terjadi dalam lingkungan unit social yang bersifat apa adanya, baik kondisi individu, kelompok, lembaga maupun masyarakat. Teknik pengumpulan data penulis mengunakan observasi lapangan, dokumentasi dan wawancara secara langsung kepada dua personalia dan sepuluh karyawan perempuan dengan mengunakan accidental samping di PT. Inti Sukses Garmindo. Observasi penulis secara langsung dengan melihat kondisi para pekerja, melihat fasilitas kesehatan yang dimiliki perusahaan dan dokumentasi dengan mencari data berupa catatan, buku-buku, surat kabar yang berkaitan dengan hak haid. Data yang terkumpul dianalis mengunakan teknis analisis data deduktif yaitu metode yang berasal dari pengetahuan yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus.

Objek penelitian penulis bukanlah merupakan penelitian yang pertama, namun pada penelitian penulis tidak hanya membahas secara umum bagaimana penerapan hak cuti haid sedangakan titik kebaharuan penulis, penulis mengunakan pendekatan dari sudut pandang Maslahah Al-Mursalah dan gender.

Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah diterapkan di PT. Inti Sukses Garmindo sejak tahun 2009, yang mana perusahaan menyediaakan hak cuti haid bagi karyawan perempuan. Hak cuti haid diambil dengan melalui dua metode, pertama dengan mengambl cuti libur atau kedua diganti dengan uang atau diuangkan.

Namun tidak semua karyawan perempuan yang mengambil cuti haid tersebut disebabkan oleh berbagai faktor seperti etos kerja yang tinggi, kondisi ekonomi yang menuntut, ataupun kondisi-kondisi lainnya, ada yang tetap bekerja dengan harapan akan mendapat ganti uang meskipun kondisi tubuh sakit, nyeri, dan tidak nyaman dalam tubuh selama mereka bisa menahan dan mengkondisikan tubuh aman dan tidak membahayakan diri, mereka akan mendapatkan uang pengganti libur atau cuti hari setiap bulannya sebesar Rp 89.195,- rupiah di slip gaji yang mereka terima setiap bulannya dan analisis penulis penukaran cuti haid dengan sejumlah uang dan karyawan perempuan tetap bekerja walaupun ada yang tidak mengalami rasa nyeri ditakutkan akan menyebabkan makin buruknya kondisi kesehatan pekerja.

Jika dilihat dari Segi Maslahah Al-Mursalah yang berarti sesuatu yang mendatangkan keutungan-mafaat dan menjauhkan kerusakan atau madharat. Pada pasal 81 ayat 1 Undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tentang hak cuti haid merupakan upaya perusahaan sebagai bentuk menghormati, melindungi seta mensejahtrakan para pekerja perempuan dan dengan hak cuti tersebut sangat sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang diperoleh setiap pekerja perempuan agar terhindar dari madharat rasa sakit yang mungkin dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.

Kemudian dari segi gender, menggunakan empat tolok ukur yang mencakup “akses, partisipasi, control, seta manfaat yang semua aspek diatas saling bersinambungan satu sama yang lainnya, memiliki nilai yang sama, tidak strukturalis dan bisa diteliti secara luas. Pendekatan metode gender menjadi pedoman dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan dan pemanfaatan analisis dengan empat parameter menunjukkan adanya kesetaraan gender dan mengkombinasikan dari prinsip-prinsip yang termasuk dalam Konvensi CEDAW yang tergambarkan dalam proses penyusunan regulasi yang ada.

Kelebihan
1. Kelebihan artikel ilmiah ini terdapat pada isi dari artikel yaitu isi dari pembahasannya sudah seimbang dengan bukti dari Penelitian penulis dengan dikuatkan oleh data-data lapangan.

2. Pada hasil penelitian adanya sajian yang dinyatakan dengan tabel dan bagan.

3. Membahastentang penerapan Pasal 81 No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ditinjau dengan metode Maslahah Al-Mursalah dan gender


Kekurangan
1. Pada bab pendahuluan, tidak terdapat alasan tentang pentingnya pokok persoalan yang dieksplorasi, seperti adanya kasus pada perusahaan disebabkan dampak pengabaian hak cuti haid bagi pekerja perempuan.

2. Kurangnya pembahasan pada studi literatur mengenai dampak bagi perusahaan jika mengabaikan penerapan hak cuti haid, apakah adanya sanksi dari pemerintah atau tidak, yang merupakan peran pemerintah dalam pengawasan peraturan tersebut.

3. Penulis masih belum memberikan solusi dari hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukan mengenai karyawan yang memilih tetap bekerja pada saat masa haid dengan harapan akan diganti dengan uang atau diuangkan

Kesimpulan


Penerapan pasal 81 No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada PT. Inti Sukses Garmindo ditinjau dengan Maslahah Al-Mursalah dan gender, pada penerapannya pada lapangan dirasa kurang dan diabaikan. Sebab perusahaan mengakomodir hak cuti haid dengan diuangkan atau diganti dengan uang, walaupun perusahaan tanpa niatan memaksa atau mengekspolitasi pekerja perempuan, namun dikarenakan faktor etos kerja ataupun lainnya karyawan perempuan memilih untuk tetap masuk dengan harapan mendapatkan uang ganti dengan kondisi tubuh sakit, nyeri, dan tidak nyaman.

Menurut hemat kami solusi yang dapat kami berikan ialah untuk karyawan perempuan yang memilih untuk tetap masuk dalam keadaan haid, selain mengkondisikan tubuh mereka juga mengetahui batas kesehatan dan tidak memaksakan tubuh. Dan untuk karyawan atau rekannya senantiasa saling menjaga dan mengawasi sehingga diharapkan tidak terjadinya hal yang tidak diharapkan, untuk pihak perusahaan bisa memberikan pekerjaan yang mudah dan tidak membebani tubuh atau adanya potongan waktu kerja atau tambahan waktu istirahat disela-sela waktu kerja untuk karyawan perempuan dalam keadaan haid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun