2. Kurangnya pembahasan pada studi literatur mengenai dampak bagi perusahaan jika mengabaikan penerapan hak cuti haid, apakah adanya sanksi dari pemerintah atau tidak, yang merupakan peran pemerintah dalam pengawasan peraturan tersebut.
3. Penulis masih belum memberikan solusi dari hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukan mengenai karyawan yang memilih tetap bekerja pada saat masa haid dengan harapan akan diganti dengan uang atau diuangkan
Kesimpulan
Penerapan pasal 81 No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada PT. Inti Sukses Garmindo ditinjau dengan Maslahah Al-Mursalah dan gender, pada penerapannya pada lapangan dirasa kurang dan diabaikan. Sebab perusahaan mengakomodir hak cuti haid dengan diuangkan atau diganti dengan uang, walaupun perusahaan tanpa niatan memaksa atau mengekspolitasi pekerja perempuan, namun dikarenakan faktor etos kerja ataupun lainnya karyawan perempuan memilih untuk tetap masuk dengan harapan mendapatkan uang ganti dengan kondisi tubuh sakit, nyeri, dan tidak nyaman.
Menurut hemat kami solusi yang dapat kami berikan ialah untuk karyawan perempuan yang memilih untuk tetap masuk dalam keadaan haid, selain mengkondisikan tubuh mereka juga mengetahui batas kesehatan dan tidak memaksakan tubuh. Dan untuk karyawan atau rekannya senantiasa saling menjaga dan mengawasi sehingga diharapkan tidak terjadinya hal yang tidak diharapkan, untuk pihak perusahaan bisa memberikan pekerjaan yang mudah dan tidak membebani tubuh atau adanya potongan waktu kerja atau tambahan waktu istirahat disela-sela waktu kerja untuk karyawan perempuan dalam keadaan haid.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H