Tindakan main hakim sendiri Masih sering terjadi di indonesia. namun, undang undang sudah mengatur agar para masyarakat tidak main hakim sendiri. Hal ini sering terjadi karena beberapa hal contohnya karena tersulut emosi oleh salah satu pihak akhirnya pihak lainya ikut mengeroyoki dan lainya. Namun, tidak dipungkiri main hakim sendiri tidak Hanya dilakukan masyarakat, terkadang beberapa aparat pun masih ada yang melakukan tindakan tersebut.
 Dalam dunia akademis, tindakan main hakim sendiri biasa disebut eigenrichting. Secara umum, bisa diartikan tindakan individu atau kelompok telah melakukan tindakan di luar jalur hukum. Adapun menurut ahli sosilogi dunia, Donald Black, eigenrichting adalah tanda hukum yang tidak berjalan sehingga masyarakat mengambil hukumnya sendiri. Dalam hukum positif, eigenrichting dikualifikasikan sebagai tindak kejahatan. Dalam Pasal 170 KUHP diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pasal tersebut berbunyi:
Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
2. Tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Tak Hanya itu, main hakim sendiri juga bisa dikenakan pasal tentang penganiyaan, sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP. Pasal itu berbunyi:
1.Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
2.Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya limatahun.
3.Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Menurut Athalia Sunaryo, M.Psi., psikolog dari Lifespring Counseling & Care Center, tindakan main hakim sendiri tersebut tidak terlepas dari pengaruh adanya kondisi psikologis yang berbeda saat seseorang berada di dalam kelompok tertentu, sehingga cenderung melakukan hal-hal yang berbeda dengan nilai pribadi yang dimilikinya.
Konformitas
Konformitas sosial merupakan proses dimana tingkah laku seseorang dipengaruhi atau terpengaruh oleh orang lain di dalam suatu kelompok. Adapun kelompok ini dapat merupakan kelompok orang yang saling mengenal maupun tidak mengenal.Â
2.Bystander Effect
3.Deindividuation
4.Frustatration-Aggression Principle
Masyarakat mugkin Masih ada yang buta akan hukum, banyaknya kejadian seperti ini menggambarkan memang indonesia Masih ada yang buta hukum seakan hukum rimba masih berlaku di masyarakat.Â
Sebagaimana telah tertera pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 Bahwa "Indonesia Adalah negara hukum" indonesia merupakan negara dengan struktural hukum yang Sangat jelas dan Sangat taat. namun, representasi dari pasal tersebut masih Sangat jauh untuk bisa dikatakan sesuai dengan gambaran kondisi negara indonesia ini. Hal lain pun Ialah rasa kemanusiaan yang masih belum tumbuh di setiap individu bila telah memberikan stigma yang buruk layaknya jika memang itu maling ya dia tetap maling tak ada tempat untuk dia lantas langsung ia habisi tanpa memandang kembali bahwa mereka pun manusia.
Melihat point point diatas hal ini patut kita anggap penting tak hanya dari kita sebagai masyarakat namun seluruh element di negara indonesia. Banyak hal yang harus kita dalami tak Hanya pemahaman hukum namun pendidikan moral.Â
Tak Hanya itu, pentingnya pendidikan kewarganegaraan  pada setiap element pun harus ditanamkan mengingat kita hidup dalam lingkup bermasyarakat yang Sangat teratur dan kita pun harus memahami bahwa negara kita Sangat terikat Oleh hukum agar kita dapat bermasyarakat yang baik dan benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H