Mohon tunggu...
Huda Suryajaya
Huda Suryajaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hasil tidak pernah salah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Permendikbud Ristek

18 Januari 2022   21:27 Diperbarui: 18 Januari 2022   21:33 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

i.mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/ataupada ruang yang bersifat pribadi.

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban.

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

L. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.

n. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual.

p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.

q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsimemaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun