h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
i.mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/ataupada ruang yang bersifat pribadi.
j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban.
k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
L. menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.
m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.
n. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
o. mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual.
p. melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.
q. melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
r. memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsimemaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.