Mohon tunggu...
Huda Aulia Rahman
Huda Aulia Rahman Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Pasca Sarjana di Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Pasca Sarjana di Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB 1 Prof Dr Apollo "Pajak Internaional": Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda dari Harta Tak Bergerak

6 April 2021   17:17 Diperbarui: 12 Mei 2021   11:24 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ayat 3: berisi mengenai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) berlaku atas penghasilan yang didapatkan dari pemanfaatan langsung (direct use), penyewaan, atau bentuk pemanfaatan lain atas harta tidak bergerak.

Ayat 4: berisi mengenai ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) yang juga berlaku bagi penghasilan dari harta tak bergerak yang dimiliki perusahaan. Dalam UN Model, ketentuan tersebut juga mencakup penghasilan yang diperoleh dari harta tak bergerak yang dimanfaatkan dalam kegiatan pekerjaan bebas.

3. Ruang Lingkup Penerapan dan Hak Pemajakan

Penghasilan atas harta tidak bergerak adalah salah satu bentuk penghasilan pasif, yaitu merupakan penghasilan yang secara prinsip diperoleh dengan tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan usaha. Pasal 6 ayat (1) OECD Model dan UN Model membahas mengenai pemajakan atas penghasilan dari harta tak bergerak yang terletak di negara sumber yang dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri dari negara lainnya dengan ketentuan “Penghasilan yang didapatkan penduduk suatu Negara yang berada di Negara lainnya yang terikat Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut”.

Pasal 6 dapat dapat diberlakukan apabila syarat-syarat berikut terpenuhi: 1) terdapat penghasilan yang berasal dari harta tidak bergerak; 2) penghasilan tersebut didapatkan oleh subjek pajak dalam negeri dari suatu negara; 3) harta tidak bergerak tersebut terletak di negara lainnya.

Berdasarkan persyaratan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan dari harta tidak bergerak tidak memperhatikan pihak yang membayarkan penghasilan. Namun, hanya memperhatikan domisili subjek pajak dalam negeri yang mendapatkan penghasilan dan letak dari harta tidak bergerak yang menghasilkan pendapatan tersebut. Harta tidak bergerak tersebut harus berada di negara yang berbeda dengan negara domisili dari subjek pajak dalam negeri yang menerima penghasilannya. Maka, Pasal 6 ayat (1) OECD Model dan UN Model tidak berlaku bagi penghasilan dari harta tak bergerak yang terletak di negara domisili ataupun negara ketiga. Apabila penghasilan berasal dari harta tidak bergerak yang terletak di negara domisili atau negara ketiga, pengenaan pajak atas penghasilan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 21 OECD Model dan UN Model (Hsu, 2011).

Pasal 6 OECD Model dan UN Model tidak dapat diberlakukan dalam kasus harta tidak bergerak yang berada di negara ketiga, dimiliki oleh subjek pajak dalam negeri dari negara domisili melalui sebuah BUT di negara sumber.

Berikut ini merupakan ilustrasinya:

Dokpri
Dokpri
Selain berhubungan dengan ruang lingkup penerapan, Pasal 6 ayat (1) OECD Model dan UN Model juga mengatur alokasi hak pengenaan pajak atas penghasilan dari harta tidak bergerak. Pasal 6 ayat (1) OECD Model dan UN Model memberikan hak pengenaan pajak utama secara tidak terbatas kepada negara sumber untuk mengenakan pajak atas penghasilan dari harta tidak bergerak yang terletak di negara tersebut. Dapat dikatakan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan dari harta tidak bergerak menganut prinsip situs, yaitu pajak dikenakan di negara tempat harta tidak bergerak terletak. Apabila harta tidak bergerak tidak terletak di negara sumber, negara sumber tidak bisa mengenakan pajak yang berasal dari harta tidak bergerak, terlepas dari pemilik harta tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri di negara sumber (Holmes, 2007).

4. Definisi Harta tidak Bergerak dan Penghasilan dari Harta tidak Bergerak

Menurut Darussalam, et al (2017), sesuai dengan rumusan Pasal 6 ayat (2) OECD Model dan UN Model, terlepas dari definisi yang diberikan oleh ketentuan domestik, pengertian harta tidak bergerak untuk tujuan penerapan P3B adalah:

  • Benda-benda yang menyertai harta tidak bergerak. Pada umumnya melingkupi objek fisik yang terpasang secara permanen pada harta tidak bergerak seperti bangunan, instalasi permanen, serta semua objek yang dianggap sebagai bagian penting dari harta tidak bergerak.
  • Ternak dan peralatan yang dimanfaatkan untuk pertanian. Hal ini mencakup peralatan seperti perkakas, kendaraan, kontainer, peralatan irigasi, dan pupuk.
  • Hak-hak yang terdapat pada ketentuan peraturan perundang-undangan berkenaan dengan pertanahan yang berlaku.
  • Hak memungut hasil atas harta tidak bergerak dan hak atas pembayaran-pembayaran tidak tetap atau tetap sebagai imbalan atas jasa pengerjaan atau hak untuk mengerjakan, kandungan mineral, dan sumber-sumber daya alam lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun