Langkah kecil seperti redistribusi lahan dan pelatihan teknologi dapat menciptakan dampak yang berkelanjutan. Model ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dapat menghidupkan kembali lahan yang terlupakan untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.
Indonesia Baru Tanpa Lahan Tidur
Sebagai masyarakat yang sering melihat tanah kosong di tengah kota, saya bertanya-tanya, "Mengapa lahan ini dibiarkan kosong ketika begitu banyak orang hidup tanpa hunian layak?". Setiap lahan tidur adalah kanvas kosong yang menunggu sapuan kuas perubahan. Dengan pendekatan sistematis dan kolaborasi lintas sektor, potensi besar ini dapat dihidupkan kembali.
Bayangkan desa-desa yang dulunya tandus kini dipenuhi ladang hijau yang subur. Kota-kota besar memiliki taman kota yang sejuk, harmonis dengan pusat agrikultur modern. Dengan langkah kecil yang konsisten dan kolaborasi yang kuat, Indonesia baru tanpa lahan tidur bukan lagi sekadar mimpi.
Badan Bank Tanah membuktikan bahwa melalui redistribusi, transformasi, dan pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Jika negara-negara lain telah berhasil, mengapa Indonesia tidak bisa? Akankah kita membiarkan harta ini terus tertidur, atau justru menjadikannya sumber harapan bagi masa depan Indonesia?
***
Sumber & Referensi:
- Kementerian ATR/BPN, 2023.
- Badan Bank Tanah (https://banktanah.id/).
- https://www.atrbpn.go.id/
- Statistik Hortikultura 2023, Badan Pusat Statistik Indonesia. https://www.bps.go.id/
- Aplikasi BHUMI Kementerian ATR/BPN
- https://www.antaranews.com/berita/4100964/optimalisasi-lahan-tidur-jadi-andalan-untuk-penuhi-kebutuhan-pangan
- https://www.antaranews.com/berita/4142784/mendagri-manfaatkan-lahan-tidur-jadi-pertanian-produktif
- https://www.wapresri.go.id/kuatkan-ketahanan-pangan-nasional-wapres-minta-optimalisasi-pemanfaatan-lahan-tidur-untuk-pertanian/
- https://lestari.kompas.com/read/2024/05/13/190000586/hadapi-krisis-pangan-pemanfaatan-lahan-tidur-jadi-solusi
- https://www.kompas.com/properti/read/2021/07/06/110746921/magang-merdeka-belajar-kampus-merdeka-kementerian-atr-bpn-diikuti-1621
- PP Nomor 64 Tahun 2021 https://peraturan.bpk.go.id
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI