Hak terkait menerima layanan pendidikan tercantum pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 berbunyi "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
Tentang sistem pendidikan Indonesia juga sudah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003. Terdapat dalam pasal 5 ayat 1 berbunyi "bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. Dengan demikian, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat".
Sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 19 Tahun 2016. Tujuan dari program ini adalah meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun agar mereka dapat menyelesaikan pendidikan mereka.
Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program bantuan dari pemerintah. Sumber pendanaan program ini berasal dari APBN-P (Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan).
Program ini hasil kolaborasi dengan tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Ada 103 siswa di sekolah ini yang menerima bantuan dari program ini. Setiap siswa di SD ini menerima bantuan sejumlah Rp. 450.000,00 per tahun, ada juga yang mendapat sebesar Rp. 225.000,00 per tahun. Dana tersebut digunakan untuk keperluan sekolah seperti membeli tas, buku, alat tulis, dan kebutuhan lainnya.
Pemerintah mengeluarkan bantuan ini agar partisipasi siswa dalam bersekolah dapat meningkat, terutama di SD N Kinangkong tersebut. Pada awal diluncurkannya program KIP ini masih banyak terdapat pembagian yang tidak merata terutama SD ini.
Dengan terus berjalannya program ini sampai sekarang membuat setiap pemerintah kota atau desa berusaha untuk membuat penerimaan program bantuan ini. KIP tersebut dapat membuat anak-anak usia 6-21 tahun tidak putus sekolah, sebab terdapatnya uang saku untuk membeli peralatan sekolah.
Implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) di SD N Kinangkong telah berjalan sesuai dengan tujuan, hal ini terbukti dengan data Badan Pusat Statistik tahun 2022 yang menunjukkan peningkatan partisipasi siswa hingga 99,71%, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dilakukan oleh pihak sekolah melalui serangkaian tugas, yaitu menginput nama-nama siswa ke dalam basis data pendidikan (Dapodik), mengajukan siswa sebagai calon penerima bantuan sosial BSM/PIP, dan memantau proses pencairan dana BSM/PIP.
Sosialisasi kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) di SD N Kinangkong dilakukan secara berkala setiap semester pada tahun ajaran baru kepada guru, orang tua, dan siswa. Kemudian, siswa penerima PIP akan dihimpun dan disosialisasikan oleh pelaksana PIP dari Dinas Pendidikan Kabupaten Karo.