Kebijakan program KIP adalah program pemerintah guna mengatasi permasalahan perekonomian dalam pendidikan. Diberikan pada anak usia sekolah 6-21 tahun bagi keluarga yang kurang mampu.
SD Negeri Kinangkong merupakan salah satu sekolah yang masyarakatnya mendapat Kartu Indonesia Pintar. Pendidikan adalah usaha untuk mencapai kemajuan bangsa secara nyata.
Keberhasilan pendidikan yang baik menghasilkan SDM yang bermutu. Salah satu faktor yang kurang mendukung dalam pendidikan ialah kemiskinan.
Kemiskinan menyebabkan terbatasnya minat masyarakat. Padahal pendidikan sangat penting untuk mengatasi masalah kemiskinan.
Terutama pada masa covid-19 terdapat banyak anak sekolah yang berhenti, sebab penurunan ekonomi orang tua mereka.
Dengan ini presiden Joko Widodo mengimplementasikan program-program bantuan kepada anak sekolah.
Untuk itu pemerintah berusaha mengadopsikan kebijakan untuk kepentingan negara, terutama pengetahuan pada masyarakat Indonesia.
Adopsi kebijakan merupakan memilih salah satu kebijakan alternatif sebagai keputusan yang akan diimplementasikan selanjutnya. Adopsi kebijakan juga sebagai proses pemerintah mengambil keputusan untuk menerapkan kebijakan yang ada atau baru.
Keterkaitan masalah ini dengan adopsi kebijakan adalah siswa-siswi pada daerah Kabupaten Karo banyak mengalami putus sekolah. Diakibatkan dari perekonomian yang tidak stabil, sehingga membuat pemerintah untuk menetapkan program KIP secara merata tanpa terkecuali.
Maka dari itu mengatasi permasalahan ini sesuai dengan kebijakan publik yang telah diimplementasikan pemerintah melalui program KIP ini.
Program dari kebijakan publik ini sebelumnya sudah diimplementasikan sebagai Bantuan Siswa Miskin. Kemudian diadopsikan lagi untuk terus berkelanjutan menjadi Kartu Indonesia Pintar.