Mohon tunggu...
Tassya PutriAnggraini
Tassya PutriAnggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi FH Universitas Merdeka Pasuruan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris dan Praktiknya di Indonesia

21 Juni 2024   12:36 Diperbarui: 21 Juni 2024   12:44 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hukum waris Islam, terdapat beberapa rukun atau syarat yang harus dipenuhi agar suatu pewarisan dapat dilaksanakan. Rukun-rukun tersebut meliputi:

Pewaris (muwaris) - Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan.

Ahli Waris (warith) - Orang yang berhak menerima bagian dari harta warisan pewaris.

Harta Warisan (mauruts) - Harta benda dan hak-hak yang ditinggalkan oleh pewaris dan akan dibagikan kepada ahli waris.

Ijab dan Qabul - Pernyataan penyerahan harta warisan oleh pewaris dan penerimaan oleh ahli waris.

Sebab-sebab Kewarisan - Hubungan yang menjadikan seseorang berhak menerima warisan, seperti hubungan kekerabatan, perkawinan, dan wala' (perjanjian pembebasan budak).

Terpenuhinya seluruh rukun-rukun tersebut menjadi syarat sahnya pembagian harta warisan dan memastikan bahwa hak-hak setiap ahli waris dapat terpenuhi.

Dalam hukum waris Islam, terdapat beberapa jenis pewarisan yang dikenal, antara lain:

Pewarisan Menurut Garis Keturunan - Harta warisan akan diwariskan kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah dengan pewaris, seperti anak, cucu, orang tua, saudara, dan kerabat lain sesuai dengan derajat kekerabatan.

Pewarisan Menurut Hubungan Perkawinan - Pasangan suami-istri saling mewarisi harta satu sama lain apabila salah satu pihak meninggal dunia.

Pewarisan Campuran - Harta warisan dapat diwariskan kepada ahli waris yang memiliki hubungan darah sekaligus hubungan perkawinan dengan pewaris, seperti anak, menantu, atau orang yang dianggap sebagai keluarga dekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun