Behuma/berladang adalah system pertanian lahan kering yang berpindah dari satu Kawasan ke kawasan lain. system ini telah dilakuan oleh suku Dayak tomun secara turun-temurun yang mayoritas bekerja sebagai petani hal ini yang kemudian membuat tradisi behuma menjadi bagian dari budaya, adat, dan kehidupan Masyarakat Dayak tomun, dan menjadi system pertanian tertua yang ada di Indonesia dan masih dilakuan sampai sekarang. System behuma dibagi menjadi beberapa tahapan yang pertaman "manggul" atau memilih Kawasan yang akan dijadikan ladang yang akan ditanami komuditas pertanian. kemudian dilakuan kegiatan "nobas" adalah kegiatan membersihkan Semak belukar dan anakan-anakan pohon yang ada di wilayah kawasan yang akan dijadikan ladang, menebas/nobas biasanya dilakuan pada bulan April samapai mei tergantung seberapa luas ladang yang akan dibuat ladang. Tahapan yang kedua melakukan kegiatanÂ
"nobang" (penebangan) adalah kagiatan penebangan pada semua pohon maupun bambu yang ada di dalam Kawasan yang akan dijadikan ladang kegiatan ini biasa dilakuan pada bulan Mei samapai juni kemudian pepohona yang telah di tebang dibiarkan mati dan mengering kurang lebih selama dua bulan. Tahapan ketiga malakukan proses
"yucul" (pembakaran) pada pepohonan yang sudah mengering yang bertujuan untuk mepersingkat dan mengurangi biaya dalam pembersihan ladang, selain itu abu dari pembakaran yang mengandung potassium, fosfor magnesiu, aluminium, boron, dan masih banyak lagi unsusr yang bermanfaat bagi tanaman. Nyucul biasanya dilakuan di bulan agustus yang biasanya musim kemarau. Tahapan keempat melakukan kagiatanÂ
"nugal" (penanaman) pada ladang yang telah dibakar ditanami padi darat (padi gogo) selain menanam padi masayarakat juga menanam jagung, singkong, timun, semangka, ubi jalar, jahe, cabe, terong, dan sawi pahit, di sela-sela tanaman padi. Nugal dialaukan pada akhir Agustus sampai awal Oktober kalau melakukan penaman diatas bulan oktober biasanya akan banyak penyakit yang menyerang tananam padi dan juga pertumbuhan benih padi sudah tidak optimal karena terlalu lama disimpan. Tahapan kelima adalah melakukan kegiatanÂ
"monggurun" atau mebersihkan gulama yang ada pada sela sela tanaman padi dan komuditas lain. Monggurun dimulai saat padi sudah berumur satu samapai dua bulan dan gulma sudah diliat mulai tumbuh dan mengganggu pertumbuhan tanaman dia saat menggurun ini tanaman sayuran seperti timun, sawi pahait, jagung, dan semangka dipanen. Tahapan terakhir yaituÂ
"bohayi" (panen padi) bohayi biasanya dimulai pada pertengahan bulan Januari sampai selesai.
 Biasanya, hasil panen padi tidak dijual dan hanya untuk dikonsumsi sendri dan disimpan di dalam lumbung sampai menggu proses pembukaan ladang baru hingga panen ditahun berikutnya, dalam satu tahun masyarakat hanaya panen sekali. Disaat selasai panaen tanaman lain yang ditanam di ladang seperti singkong, ubi jalar, jahe, dan terong. Sudah berbuah dan berumbi dan siap untuk di panen, setalah panen keluarga melakukan acara "moluai" (syukur panen) dengan mengundang sanak sadaura untuk makan bersama sebagai ungkapan suyukur atas hasil panen. Tradisi meluai dilakukan setiap selesai panen setiap tahunnya. ladang yang kosong setalah panen akan ditamami komoditas perkebunan berupa karet, sawit, dan tanaman buah-buahan. Â
Dari aspek ekomomi behuma/beladang selain mencukupi kebutuhan panagan sekuluarga selama setahun jad pengeluaran untuk memebeli beras dapat ditutupi selain itu sayur dan buah yang ditaman selain dikonsumsi juga biasanya dijual seperti pada saat pandemi Covit19 harga jahe melambung tinggi dengan harga 20.000 ribu per kilo yang membuat masyarakat mendapatkan keuntungan yang besar dari jahe yang ditanam. Tanaman singkong selain dikonsumsi sendiri juga dijadikan pakan ternak Ayam dan Babi yang nanatinya akan dijual.Â
Dari aspek lingkungan behuma ini menuai banyak kotravensi karena pada tahapan proses pembersihan ladang dengan cara dibakar akan menimbulkan asap yanag memyebabkan polusi udara. Masyarakat melalukan pembakaran agar mempersingkat wakatu dan mengurangi biaya dalam proses pembersihan ladang  sedangkan dari pemerintah sendiri memelarang proses pembakaran hutan dan lahan seperti tercantum dalam UU PPLH pasal 69 ayat 2, tetapi pemerintah daerah samapai sekarang hanya bisa memberikan solusi supaya apinya dijaga agar tidak merambat belum ada tindak lanjutan atau solisi yang tidak memeberatakan sebelah pihiak baik itu masyarakat atau pemerintah.
Jadi itulah proses pembuatan ladang sampai proses pemanenan dari suku Dayak Tomun
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H