Mohon tunggu...
Arian Dito
Arian Dito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Kristen Satya Wacana

mahasiswa jurusan agraoteknologi Universistas kristen satyawacana yang senang menenam dan berkebun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Mengenal Kearifan Lokal Behuma Suku Dayal Tomun

15 Februari 2024   23:11 Diperbarui: 15 Februari 2024   23:16 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
YTPRayeh.com gambar Monggurun

Kompasiana.com gamabar
Kompasiana.com gamabar "bohanyi"

 Biasanya, hasil panen padi tidak dijual dan hanya untuk dikonsumsi sendri dan disimpan di dalam lumbung sampai menggu proses pembukaan ladang baru hingga panen ditahun berikutnya, dalam satu tahun masyarakat hanaya panen sekali. Disaat selasai panaen tanaman lain yang ditanam di ladang seperti singkong, ubi jalar, jahe, dan terong. Sudah berbuah dan berumbi dan siap untuk di panen, setalah panen keluarga melakukan acara "moluai" (syukur panen) dengan mengundang sanak sadaura untuk makan bersama sebagai ungkapan suyukur atas hasil panen. Tradisi meluai dilakukan setiap selesai panen setiap tahunnya. ladang yang kosong setalah panen akan ditamami komoditas perkebunan berupa karet, sawit, dan tanaman buah-buahan.  

Dari aspek ekomomi behuma/beladang selain mencukupi kebutuhan panagan sekuluarga selama setahun jad pengeluaran untuk memebeli beras dapat ditutupi selain itu sayur dan buah yang ditaman selain dikonsumsi juga biasanya dijual seperti pada saat pandemi Covit19 harga jahe melambung tinggi dengan harga 20.000 ribu per kilo yang membuat masyarakat mendapatkan keuntungan yang besar dari jahe yang ditanam. Tanaman singkong selain dikonsumsi sendiri juga dijadikan pakan ternak Ayam dan Babi yang nanatinya akan dijual. 

Dari aspek lingkungan behuma ini menuai banyak kotravensi karena pada tahapan proses pembersihan ladang dengan cara dibakar akan menimbulkan asap yanag memyebabkan polusi udara. Masyarakat melalukan pembakaran agar mempersingkat wakatu dan mengurangi biaya dalam proses pembersihan ladang  sedangkan dari pemerintah sendiri memelarang proses pembakaran hutan dan lahan seperti tercantum dalam UU PPLH pasal 69 ayat 2, tetapi pemerintah daerah samapai sekarang hanya bisa memberikan solusi supaya apinya dijaga agar tidak merambat belum ada tindak lanjutan atau solisi yang tidak memeberatakan sebelah pihiak baik itu masyarakat atau pemerintah.

Flickr. Gambar lumbung padi masayarakat Dayak tomun
Flickr. Gambar lumbung padi masayarakat Dayak tomun
Jadi itulah proses pembuatan ladang sampai proses pemanenan dari suku Dayak Tomun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun