Mohon tunggu...
Heru Susetyo Nuswanto
Heru Susetyo Nuswanto Mohon Tunggu... Dosen - Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.M.Ag. Ph.D - Associate Professor Faculty of Law Universitas Indonesia

Associate Professor at the Faculty of Law University of Indonesia and Human Rights Attorney at PAHAM Indonesia. Studying Human Rights toward a degree (LL.M) at Northwestern Law School, Chicago, and Mahidol University, Bangkok (Ph.D. in Human Rights & Peace Studies). External Ph.D. researcher in Victimology at Tilburg University, Netherlands. Once a mountaineer, forever a traveler...and eager to be a voice for the voiceless people. Twitter : @herususetyo FB : heru.susetyo@gmail.com; e-mail : heru@herususetyo.com; IG : herususetyo2611

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Warsito, Kusrin dan Hukum Responsif

21 Januari 2016   06:51 Diperbarui: 21 Januari 2016   08:03 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Hak warga negara untuk menentukan pilihan metode penyembuhan adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM). Pasal 5 ayat (3) UU Kesehatan No. 36/ 2009 menyebutkan :Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggungjawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Kemudian, pasal 9 ayat (1) UU HAM No. 39/ 1999 menyebutkan bahwa :  Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Akan halnya dalam kasus Kusrin,  langkah terbaik untuknya adalah pemerintah melakukan pembinaan dan fasilitasi,  daripada semata-mata melakukan kriminalisasi. Bagaimanapun,  ia telah melakukan inovasi yang luar biasa. Telah memberi lapangan pekerjaan yang halal bagi banyak orang, dan turut menggairahkan perekonomian rakyat.   Kalaupun Kusrin kurang paham prosedur mengajukan SNI dan melompati prosedur yang dilakukan dalam membangun industri televisi, pertanyaan yang juga harus diajukan adalah sejauh mana telah dilakukan pembinaan terhadap pengusaha kecil seperti Kusrin terkait bidang usahanya?  Sejauh mana aturan terkait industri kecil telah dipahami dan disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha?

Hukum Responsif dan Kepastian Hukum

Kepastian hukum dan perlindungan hukum memang sangat penting. Lebih jauh ini adalah bagian dari karakteristik negara hukum yang memiliki tata kelola  pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap para inovator semacam Warsito dan Kusrin memang harus dilakukan oleh otoritas negara. Namun, di sisi lain, karakter produk hukum juga harus bersifat responsif dan akomodatif terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Produk hukum responsif atau otonom adalah karakter produk hukum yang mencerminkan pemenuhan atas aspirasi masyarakat, baik individu maupun berbagai kelompok sosial, sehingga secara relatif lebih mampu mencerminkan rasa keadilan di dalam masyarakat. Proses normatifikasinya mengundang secara terbuka partisipasi dan aspirasi masyarakat (Arianto, 2010) Sebaliknya, produk hukum konservatif atau ortodoks adalah karakter produk hukum yang mencerminkan visi politik pemegang kekuasaan negara yang sangat dominan, sehingga dalam proses pembuatannya tidak akomodatif terhadap partisipasi dan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh. Prosedur pembuatan yang dilakukan biasanya hanya bersifat formalitas. Di dalam produk hukum yang demikian, biasanya hukum berjalan dengan sifat positivis instrumentalis atau sekedar menjadi alat justifikasi bagi pelaksanaan ideologi dan program pemerintah (Nonet, 2001 dalam Arianto, 2010)

Philippe Nonet and Philip Selznick menjabarkan perlunya  hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial (hukum responsif). Nonet dan Selznick berargumen bahwa hukum merupakan cara mencapai tujuan. Sifat responsif dapat diartikan sebagai melayani kebutuhan dan kepentingan sosial yang dialami dan ditemukan, tidak oleh pejabat melainkan oleh rakyat. Sifat responsif mengandung arti suatu komitmen kepada “hukum di dalam perspektif konsumen”. Hukum responsif berorientasi pada hasil, yaitu pada tujuan-tujuan yang akan dicapai di luar hukum. Dalam hukum responsif, tatanan hukum dinegosiasikan, bukan dimenangkan melalui sub-ordinasi atau koersi. Ciri khas hukum responsif adalah mencari nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan (Arianto, 2010)

Warsito dan Kusrin dan para inovator adalah kebanggaan Indonesia yang patut mendapat fasilitasi dan pembinaan dari negara.  Apabila mereka kesulitan mengembangkan inovasinya, negara perlu fasilitasi entah dengan bantuan sarana, prasarana, hingga dana.  Tugas pemerintah adalah mengingatkan mereka ihwal prosedur yang harus dijalani, standarisasi, sertifikasi dan ‘rule of engagement’ yang berlaku terkait inovasi tersebut.  Mereka harus dibina,  bukan dibinasakan.

Kemudian,  produk hukum yang hadir terkait inovasi perlu lebih bersifat responsif dan akomodatif terhadap kenyataan sosial di dalam masyarakat. Termasuk, akomdatif terhadap hak-hak pasien dalam Kasus Warsito.  Alias hukum harus dapat menghadirkan harmoni antara kepastian hukum dan perlindungan hukum dengan kebutuhan masyarakat.  Di sisi lain,  para inovator juga harus sadar tentang hukum positif yang berlaku, misalnya tidak mudah melakukan pemalsuan, pelanggaran HAKI, dan menghormati rambu-rambu sosial, etika, dan moral terkait inovasi tersebut. []

WARSITO, KUSRIN DAN HUKUM RESPONSIF*

Heru Susetyo

Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun