Setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif berdasarkan Ketentuan Umum Perpajakan, diwajibkan untuk memiliki NPWP. NPWP ini digunakan sebagai identitas bagi Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Saat ini pemerintah sedang dalam tahap Integrasi NIK-NPWP, sehingga pada 2024 direncanakan sudah terdapat Single Identity Number (SIN) bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya yaitu dengan NIK.
Bagi seorang karyawan atau pegawai, memiliki NPWP merupakan salah satu syarat yang diberikan oleh perusahaan sebelum mulai bekerja. Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh pegawai. Apabila terdapat pegawai yang tidak memiliki NPWP, maka perusahaan akan memotong pajak lebih tinggi 20% dari tarif yang ditetapkan bagi yang memiliki NPWP.
Sebagian pegawai mungkin berpikir bahwa dengan memiliki NPWP, kewajiban sebagai Wajib Pajak sudah selesai karena dipotong pajak oleh perusahaan. Padahal, terdapat kewajiban lain bagi pemilik NPWP yang juga harus dilaksanakan yaitu melakukan pelaporan SPT Tahunan. SPT Tahunan Orang Pribadi wajib disampaikan oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 31 Maret setelah tahun pajak berakhir. Fungsi penyampaian SPT Tahunan ini bagi karyawan/pegawai adalah untuk menghitung kembali seluruh penghasilan yang diterima dan pajak yang telah dipotong oleh pihak lain.Â
Penghitungan kembali penghasilan dan pajak pada SPT Tahunan ini akan membuat status SPT Tahunan menjadi Nihil yang artinya tidak perlu ada pajak yang harus disetor, Kurang Bayar yang artinya masih ada pajak yang harus disetor, atau Lebih bayar yang artinya pajak yang dipotong/dibayar melebihi pajak yang seharusnya dan akan dikembalikan oleh DJP kepada Wajib Pajak.
Pada saat ini, sudah lazim seseorang mendapat penghasilan dari beberapa sumber. Tak terkecuali seseorang yang bekerja sebagai karyawan/pegawai pada perusahaan/instansi tidak menutup kemungkinan mereka juga memiliki penghasilan dari pihak lain dalam satu tahun pajak. Hal ini bisa terjadi saat pegawai tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja dan kemudian pindah ke perusahaan lain ataupun pegawai memang aktif bekerja pada lebih dari satu perusahaan pada periode yang bersamaan. Tak jarang kondisi pegawai yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan ini menyebabkan SPT Tahunan yang dilaporkan menjadi Kurang Bayar.
Misteri SPT Tahunan Kurang Bayar karena bekerja lebih dari satu pemberi kerja
Status Kurang Bayar pada SPT Tahunan membuat laporan SPT tidak akan dapat disampaikan sampai Jumlah Kurang Bayar tersebut disetorkan terlebih dahulu. Hal ini membuat wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja pada tahun yang sama bertanya-tanya. Mengapa status SPT Tahunan menjadi kurang bayar, bukankah pajak sudah dipotong perusahaan/pemberi kerja? Terdapat beberapa hal yang menyebabkan SPT Tahunan bagi wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu tahun pajak status SPT Tahunannya menjadi kurang bayar.Â
- PTKP yang dikenakan lebih dari satu kali dalam satu tahun pajak
Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan netto dibawah PTKP, maka  tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan maka tidak akan dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Saat ini, Jumlah PTKP ini beragam mulai dari Rp54.000.000,00 s.d. Rp126.000.000,00 tergantung dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Penghitungan PTKP bagi pegawai yang bekerja pada satu perusahaan selama satu tahun pajak tidak akan menimbulkan kendala saat dilaporkan SPT Tahunan oleh pegawai. Berbeda halnya dengan pegawai yang dalam satu tahun pajak bekerja di lebih dari satu pemberi kerja.Â
Terdapat potensi kesalahan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja karena kesalahan dalam penghitungan PTKP. Beberapa kasus yang terjadi, saat terdapat pegawai baru masuk bekerja di pertengahan tahun, mereka tidak memberikan bukti pemotongan pajak dari perusahaan sebelumnya. Hal ini menyebabkan perusahaan yang  baru kembali memperhitungkan PTKP dan tidak menambahkan komponen penghasilan pegawai dari perusahaan sebelumnya untuk diperhitungkan dalam menghitung jumlah pajak yang harus dipotong dari pegawai tersebut.
- Akumulasi Penghasilan dan Lapisan tarif Pasal 17
Pada SPT Tahunan Orang Pribadi, Wajib Pajak harus mengisi seluruh penghasilan selama satu tahun pajak. Penghasilan dapat diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.Â
Bagi wajib pajak  yang mendapatkan penghasilan baik itu penghasilan final, non final, ataupun penghasilan yang tidak termasuk objek pajak seluruhnya harus dilaporkan di SPT Tahunan. Setelah dilaporkan sesuai dengan pos masing-masing, maka akan diketahui jumlah penghasilan neto yang akan dijadikan dasar dalam menghitung PPh Terutang setelah dikurangi dengan PTKP.
   PPh terutang pada SPT Tahunan Orang Pribadi dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak yang diterima selama satu tahun pajak dikali dengan tarif pasal 17. Saat ini, terdapat 5 (lima) lapisan tarif penghasilan kena pajak untuk orang pribadi yaitu:
- Penghasilan kena pajak Sampai dengan Rp60.000.000 tarif 5%
- Penghasilan kena pajak Rp60.000.000-Rp250.000.000 tarif 15%
- Penghasilan kena pajak Rp250.000.000-Rp500.000.000 tarif 25%
- Penghasilan kena pajak Rp500.000.000-Rp5.000.000.000 tarif 30%
- Penghasilan kena pajak Di atas Rp5.000.000.000 tarif 35%
Setelah dilakukan penghitungan ulang dalam SPT Tahunan, akumulasi penghasilan wajib pajak yang mendapatkan penghasilan lebih dari satu pemberi kerja bisa saja berubah naik ke lapisan diatasnya. Konsekuensi atas kenaikan lapisan penghasilan kena pajak ini berarti ada potensi kurang bayar atas pajak yang terutang dikarenakan pemberi kerja belum memotong menggunakan lapisan tarif tersebut.
Apa yang Harus dilakukan jika SPT Tahunan statusnya Kurang Bayar
Potensi status SPT Tahunan kurang bayar menunjukkan bahwa pajak terutang atas seluruh penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak lebih besar dari pajak yang telah disetor dan dipotong pihak lain. Kurang Bayar pada SPT Tahunan harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu baru bisa dilakukan submit SPT Tahunan.
Pembayaran pajak saat ini sudah bisa dilakukan secara online melaui berbagai kanal pembayaran. Hal pertama yang dilakukan adalah membuat kode billing melalui fitur e-billing di akun DJPonline pada situs https://djponline.pajak.go.id/ atau dengan bantuan Kring Pajak 1500200. Setelah mendapat kode billing, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang diberikan. Apabila pembayaran kode billing sukses, maka wajib pajak akan mendapatkan kode NTPN sebagai bukti pembayaran pajak telah berhasil. Kode NTPN ini harus dimasukkan pada SPT Tahunan. Setelah itu wajib pajak bisa mengirimkan SPT Tahunan dan akan mendapatkan tanda terima pengiriman melalui email.Â
Bagaimana cara agar SPT Tahunan tidak Kurang Bayar
- Minta bukti potong saat berhenti bekerja dan informasikan kepada Pemberi kerja yang baru
Bagi wajib pajak yang bekerja sebagai pegawai pada lebih dari satu pemberi kerja dikarenakan pindah tempat kerja atau berhenti bekerja, pastikan untuk meminta bukti potong pajak. Bukti potong pajak ini akan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Untuk menghindari adanya kesalahan pengurangan PTKP lebih dari satu kali, sampaikan bukti potong yang sudah diterima kepada pemberi kerja yang baru untuk digabungkan dengan penghitungan pajak terutang atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.Â
Dengan adanya informasi atas penghasilan wajib pajak dari periode saat bekerja di kantor yang lama, maka perusahaan yang baru akan menghitung ulang seluruh penghasilan yang diterima untuk dihitung pajak terutangnya.
- Monitoring lapisan penghasilan
Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia adalah sistem Self Assesstment. Self assessment system adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang setiap tahunnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.Â
Berdasarkan sistem tersebut, kegiatan menghitung dan membayar pajak sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib pajak sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa negara menganggap seluruh wajib pajak  dapat dipercaya dan memiliki pemahaman yang baik dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu, wajib pajak sudah seharusnya mampu memperhatikan setiap penghasilan yang diterima dan menghitung pajak yang terutang.
Pembayaran pajak yang dilakukan sendiri ataupun dipotong pihak lain pada dasarnya memiliki esensi yang sama. Bagi wajib pajak yang dipotong pihak lain, harus bisa memastikan kebenaran tarif yang digunakan oleh pemberi kerja dalam memotong pajak. Penggunaan lapisan tarif pasal 17 harus dikomunikasikan antara pegawai dan pemberi kerja agar tidak terdapat kesalahan.
KesimpulanÂ
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting bagi penerimaan negara. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu kewajiban Wajib pajak selain membayar pajak adalah melaporkan SPT Tahunan.
Bagi Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja pada satu tahun pajak, maka terdapat potensi Kurang Bayar yang akan muncul pada SPT Tahunan. Terdapat beberapa penjelasan yang menjadi penyebab SPT Tahunan tersebut menjadi kurang bayar. Bagi sebagian wajib pajak mungkin bertanya-tanya, mengapa penghasilannya sudah dipotong tetapi masih ada pajak yang belum dipotong. Namun perlu diingat bahwa dipotong ataupun disetor sendiri, pajak yang harus dibayarkan kepada negara adalah sejumlah pajak yang terutang pada SPT Tahunan. Etika luhur sebagai warga negara yang baik harus dijunjung tinggi dengan membayar dan melaporkan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H