Pembayaran pajak yang dilakukan sendiri ataupun dipotong pihak lain pada dasarnya memiliki esensi yang sama. Bagi wajib pajak yang dipotong pihak lain, harus bisa memastikan kebenaran tarif yang digunakan oleh pemberi kerja dalam memotong pajak. Penggunaan lapisan tarif pasal 17 harus dikomunikasikan antara pegawai dan pemberi kerja agar tidak terdapat kesalahan.
KesimpulanÂ
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting bagi penerimaan negara. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu kewajiban Wajib pajak selain membayar pajak adalah melaporkan SPT Tahunan.
Bagi Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja pada satu tahun pajak, maka terdapat potensi Kurang Bayar yang akan muncul pada SPT Tahunan. Terdapat beberapa penjelasan yang menjadi penyebab SPT Tahunan tersebut menjadi kurang bayar. Bagi sebagian wajib pajak mungkin bertanya-tanya, mengapa penghasilannya sudah dipotong tetapi masih ada pajak yang belum dipotong. Namun perlu diingat bahwa dipotong ataupun disetor sendiri, pajak yang harus dibayarkan kepada negara adalah sejumlah pajak yang terutang pada SPT Tahunan. Etika luhur sebagai warga negara yang baik harus dijunjung tinggi dengan membayar dan melaporkan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H