Mohon tunggu...
Ruslan H
Ruslan H Mohon Tunggu... -

Technology Enthusiast, sms : 0881-136-5932

Selanjutnya

Tutup

Politik

[Skandal Lobby Pereira] Dokumen Didownload dari Departemen Kehakiman AS Pasti Benar ?

10 November 2015   10:23 Diperbarui: 10 November 2015   10:23 474
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Dokumen didownload dari FARA"][/caption]

[ gambar 0 ]

Pada artikel Imam Prasetyo berjudul “ ‘Waiting in The White House Lobby’ - Ketika Jokowi Menggunakan Makelar Gedung” Putih banyak mendapatkan komentar yang bisa kita pelajari. Salah satu komentar saya tampilkan pada screen capture di bawah ini.

 

[caption caption="Persepsi Masyarakat "]

[/caption]

 

Dari komentar ini terlihat bahwa kacamata awam menganggap berkas yang didownload dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat adalah dokumen yang seluruh isinya bisa ditelan mentah mentah. Untuk sebagian orang yang kritis, akan mencoba mengorek tentang bagaimana aliran suatu dokumen menuju Departemen Kehakiman dan masuk ke etalase database departemen tersebut, lalu diperlihatkan ke publik.

Departemen Kehakiman Amerika menyediakan akses publik untuk mengakses dokumen yang didaftarkan ke institusi tersebut. Publik diperlsilahkan meneliti dan mengkaji isi dokumen tersebut. Ini sesuai dengan prinsip pemerintah Amerika menerapkan prinsip transparansi.

Perjanjian kerja dengan foreign agent harus didaftarkan ke Departemen Kehakiman. Mereka tidak akan mengecek detail hubungan kerjasama atau kontrak tersebut. Tidak peduli isinya betul atau sekedar ngarang, semua dipublikasikan. Dengan adanya sistem transparansi seperti ini, pihak pihak yang berniat jahat bisa saja mempublikasikan perjanjian kontrak abal abal yang isinya bisa dipergunakan untuk menjatuhkan pihak pihak yang tidak disukai.

Saya sudah mendownload Registration #6229 dari R&R Partners, Inc. Yang saya download adalah Exhibit A dan Exhibit B. Jumlahnya 16 halaman. Foto di bawah ini aalah Exhibit A.

 

[caption caption="Gambar Exhibit A"]

[/caption]

 

Pada bagian Privacy Act Statement tertulis :

Every Registration Statement, short form registration statement, supplemental statement, exhibit, amendment, copy of informational materials or other document of information filed with Attorney Generals under this Act is a public record open to public examination, inspection and copying during the posted business hours of the Registration Unit in Washington, DC. Statements are also available online at the Registration Unit’s webpage: http://www.fara.gov.

Dari statement di atas terlihat bahwa dokumen yang disubmit ke Departemen Kehakiman AS merupakan public record, masyarakat umum boleh melihatnya. Kalau jaman dulu masyarakaat umum harus datang ke kantor Registration Unit di Washington DC, maka jaman sekarang dipermudah dengan memberikan alamat situs internet nya. Departemen Kehakiman AS bisa menjadi titik pusat penyebaran informasi yang berhubungan dengan registrasi yang didaftarkan.

Foto berikut ini adalah formulir isian Exhibit B, yang meminta pendaftar mendeskripsikan aktivitas yang akan dilakukan sehubungan kontrak kerja dengan foreign agent.

[caption caption="Gambar Exhibit B"]

[/caption]

 

Deskripsi aktivitas ini bisa diisi apa saja, dari yang benar sampai ke request palsu yang memalukan. Karena itulah etalase Departemen Kehakiman ini cocok buat yang mau jahil. Jadi untuk melihat benar atau tidaknya yang tertulis di kontrak, harus meminta klarifikasi dari kedua pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian kontrak. Apakah kontrak tersebut benar ataukah kontrak abal abal. Kalau kontrak itu benar, harus bisa menunjukkan dokumen tertulis dari pemerintah RI tentang permintaan lobby melalui Pereira. Tidak bisa mentang mentang didownload dari institusi Departemen Kehakiman negara superpower, langsung dipercaya seluruh isinya. Kita harus menyikapi dengan bijak segala macam dokumen yang bersliweran di dunia maya ataupun institusi legal.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun