Begitu juga dengan perusahaan atau si pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa mempunyai izin, maka perusahaan tersebut diangap melanggar ketentuan Pasal 42 UU Ketenagakerjaan. Atas pelanggaran tersebut, pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda sekitar Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
Dengan demikian dari berbagai ulasan pelangaran diatas, tentu pertanyaanya adalah reformasi seperti apa yang dilakukan PSSI dengan kepengurusanya yang baru  ini?  kalau segala aturan yang sudah dibuat mereka tabrak sendiri? Apakah dengan kondisi seperti ini kita masih bisa berharap reformasi total sepakbola bisa tercapai?Â
Mari kit tunggu saja bro, dari berita terakhir Sekretaris Menpora Gatot S. Dewa Broto mengatakan siapapun tidak bisa menurunkan pemain asingnya tanpa KITAS. "Karena di peraturan tidak ada pengecualian untu Essein atau Cole hanya karena mereka Marquee player. Jadi ini yang perlu diluruskan. Kami menagih pada pihak LIB bisa tidak meminta jaminan kepada isntasi terkait. Tanpa jaminan itu aturan BOPI tetap harus ditegakkan."Â
Untuk itu kita tungggu berita selanjutnya………ok
Borneo 18 April 2017
Salam Olah Raga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H