Mohon tunggu...
Hery Syofyan
Hery Syofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Banyak baca dapat menambah cakrawala pola pikir kita....suka bola & balap..

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

"Kong Kalingkong" PSSI & Operator Liga PT LIB Izinkan Essien & Cole Bermain Tanpa KITAS

18 April 2017   10:24 Diperbarui: 18 April 2017   10:42 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto : VikingPersib.co.id

Kalau memang empat klub tersebut mau menjadi anggota baru PSSI dan mendaftar dengan PT baru, maka tentu mereka harus melalui proses kompetisi dari jenjang paling rendah. Akan tetapi, kalau mau langsung berada di kasta tertinggi, tentunya mereka harus melakukan dan mengikuti regulasi yang berlaku.

Katakanlah, keempat klub itu mengakuisisi klub lama sehingga mereka pantas berada di strata tertinggi. proses akuisisinya juga harus sesuai regulasi. Paling tidak, mereka membeli PT lama yang sudah terdaftar dan terakreditasi di PSSI sebagai anggota. Sehingga kehadirannya di strata tertinggi menjadi legal seperti yang dikatakan sekjen BOPI beberapa waktu yang lalu "Dari verifikasi data-data yang kami terima dari PT LIB dan PSSI, keempat klub itu telah memakai PT baru,"

Hal yang sama pun terjadi pada operator liga dari PT LI ke  PT LIB. Sebuah operator menjadi sah menyelenggarakan kompetisi tentunya setelah statusnya diputuskan dalam kongres. Namun kenyataanya walau belum diputus dalam kongres status PT LIB sudah ditetapkan sebagai operator penyelengara kompetisi Liga 1. 

Dengan kesepakatan yang telah dibuat itu, tentu BOPI menjadi tidak bisa menganulir keberadaan PT LIB sebagai operator penyelengara liga yang baru, karena sesuai komitmen bersama terkait hukum olahraga menjadi wewenang PSSI 

Berikutnya belum usai soal penetapan pergantian lima pemain yang belum dapat pengesahan dari FIFA, Sabtu kemaren (15/4) saat pembukaan kompetisi GO-JEK Traveloka liga 1. PSSI dan Operator liga kembali menutup mata dan menabrak aturan yang mereka buat sendiri. Pada laga perdana antara Persib Bandung Vs Arema itu ternyata membawa masalah yang cukup serius. Dua bintang Marquee player Persib, Michael Essien dan Carlton Cole diketahui malah belum memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal terbatas) .

Seperti yang diberitakan BOPI kecewa dengan dimainkannya Cole dan Essien oleh Persib pada laga pembukaan itu. Keduanya menurut BOPI, tidak boleh dimainkan karena mereka belum memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya saat BOPI mengeluarkan rekomendasi kepada PT LIB Kamis, 13 April lalu.

Di dalam kesepakatan itu tertulis operator akan memberi sanksi kepada klub jika masih memainkan pemainya yang belum memiliki KITAS "Saya sudah pesan wanti-wanti ke PT LIB (Liga Indonesia Baru), supaya tidak menurunkan pemain asing yang belum pegang KITAS. Itu kesepakatan yang kami setujui bersama. Tapi di laga pertama (kemarin) sepertinya operator melanggar kesepakatan tersebut ," kata Sekretaris Jenderal BOPI, Heru Nugroho, Senin (17/4/2017).

Terkait dengan kejadian itu, BOPI melaporkan Michael Essien dan Carlton Cole ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, karena kedua pemain itu diangap melanggaran aturan keimigrasian, tidak memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS). 

BOPI meminta Direktorat Jenderal Imigrasi menindak tegas kedua pemain Persib tersebut. Apa lagi sebelumnya BOPI sudah mengingatkan PT LIB untuk tidak mengizinkan klub memainkan pemain asing yang tak mengantongi Kitas."Ini mengingkari kesepakatan yang dibuat. Makanya hal ini kami laporkan ke Imigrasi. Kami beritahukan ke Imigrasi kalau ada pemain asing yang tidak memiliki Kitas," kata Heru Sekjen BOPI.

Faktanya Kantor Imigrasi Kelas I Bandung pun juga mengatakan belum mendapatkan permohonan dari mana pun terkait dengan pembuatan Kitas untuk kedua pemain itu. "Sejauh ini kami belum menerima permohonan dari pihak berkompeten dalam rangka pengurusan Kitasnya (essien dan Cole)," kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas Bandung, Agustianur, Senin (7/4/2017).

Padahal dalam peraturan ke imigrasian sagat jelas tertera, warga negara asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia harus memiliki Kitas. Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun