Nama Wanderley Santos Monteneiro Junior sempat mendadak ramai diperbincangkan masyarakat pecinta sepakbola tanah air. Karena ia tampil di kompetisi Uni Emirat Arab (UEA) bersama klubnya Al-Nasr dengan berstatus kewarganegaraan Indonesia. Wanderley Santos pun beberpa waktu yang lalu sempat juga tercatat sebagai pemain Indonesia pertama yang dinobatkan sebagai Player of The Week di kompetisi Liga Champions Asia oleh AFC. Hal ini sudah pernah saya tulis dalam tulisan saya terdahulu/kemaren Â
Hari ini seperti yang diberitakan Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya secara resmi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan paspor Republik Indonesia atas nama Wanderley Santos Monteiro Junior dan dijelaskan juga bahwa yang bersangkutan, tidak pernah melakukan perjalanan masuk atau keluar wilayah Indonesia baik dengan paspor RI maupun berpaspor Brasil.
Dengan demikian tentu semuanya sekarang menjadi jelas, Wanderley santos pemain asal Brazil yang memperkuat klub asal Uni Emirat Arab (UEA), Al Nasr dengan status warga negara Indonesia tersebut telah dinyatakan secara rersmi oleh pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi bahwa paspor yang digunakannya itu Palsu. yang tentunya juga secara otomatis ia bukanlah bersetatus warga Negara Indonesia. seperti yang ramai diberitakan dan menjadi polemik dalam beberapa hari belakang ini
Dengan terkuaknya kasus ini tentu menjadi pelajaran yang sangat berharga sekali bagi semua pihak terkait. Â tentunya dengan harapan kejadian seperti ini tidak akan pernah terjadi lagi. Untuk mengantisipasi agar hal ini tidak terulang lagi, ke depan Ditjen Imigrasi menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI agar setiap KBRI dapat mewaspadai akan adanya kemungkinan pemain warga negara asing yang memalsukan paspor RI. Â
Apa lagi kejadiannya kasus seperti ini adanya di luar negeri Ditjen Imigrasi tidak memiliki otoritas untuk menindak si pemain. Justru otoritas setempat, dalam hal ini Imigrasi UEA, yang berhak melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan sang pemain. padahal  perbuatan yang dilakukan pemain seperti Wanderley Santos ini termasuk tindak pidana yang melanggar hukum Indonesia. Atas kasus paspor palsu tersebut, si pemain beresiko dihadapkan dengan sanksi pidana, dimana hal itu diatur dalam UU No. 6 / 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal 126 huruf a disebutkan, bahwa menggunakan paspor palsu bisa dipenjara 5 tahun dan denda 500 juta.
Salam Olah Raga
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H