Mohon tunggu...
Hery Syofyan
Hery Syofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Banyak baca dapat menambah cakrawala pola pikir kita....suka bola & balap..

Selanjutnya

Tutup

Bola

AFC Sanksi Wanderley Santos, Si Pengguna Paspor Indonesia Palsu

3 September 2016   20:20 Diperbarui: 3 September 2016   20:32 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama Wanderley Santos Monteneiro Junior sempat mendadak ramai diperbincangkan masyarakat pecinta sepakbola tanah air. Karena ia tampil di kompetisi Uni Emirat Arab (UEA) bersama klubnya Al-Nasr dengan berstatus kewarganegaraan Indonesia. Wanderley Santos pun beberpa waktu yang lalu sempat juga tercatat sebagai pemain Indonesia pertama yang dinobatkan sebagai Player of The Week di kompetisi Liga Champions Asia oleh AFC. Hal ini sudah pernah saya tulis dalam tulisan saya terdahulu/kemaren  

Hari ini seperti yang diberitakan Direktorat Jenderal Imigrasi akhirnya secara resmi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan paspor Republik Indonesia atas nama Wanderley Santos Monteiro Junior dan dijelaskan juga bahwa yang bersangkutan, tidak pernah melakukan perjalanan masuk atau keluar wilayah Indonesia baik dengan paspor RI maupun berpaspor Brasil.

Dengan demikian tentu semuanya sekarang menjadi jelas, Wanderley santos pemain asal Brazil yang memperkuat klub asal Uni Emirat Arab (UEA), Al Nasr dengan status warga negara Indonesia tersebut telah dinyatakan secara rersmi oleh pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi bahwa paspor yang digunakannya itu Palsu. yang tentunya juga secara otomatis ia bukanlah bersetatus warga Negara Indonesia. seperti yang ramai diberitakan dan menjadi polemik dalam beberapa hari belakang ini

soccer.sindonews.com
soccer.sindonews.com
Terkait dengan keluarkanya pernyataan Pemerintah Indonesia melalui Ditjen imigrasi tersebut, Komite Disiplin AFC pun dikabarkan menjatuhkan sanksi pada Wanderley Santos , atas dugaan kepemilikan paspor Indonesia palsu yang digunakannya untuk berkiprah di liga UAE Gulf League, Uni Emirat Arab bersama klubnya Al Nasr.  AFC menghukum Wandeley Santos dengan sanksi skorsing larangan bermain di ajang sepak bola Asia selama 60 hari untuk dilakukan investigasi atas status kewarganegaraannya. Setelah selesai melakukan penyelidikan, masalah ini akan dibawa ke sidang Komite Disiplin AFC untuk diambil keputusan akhirnya. AFC juga menegaskan bahwa mereka sangat serius menyangkut integritas kompetisi. Karena itu sejalan dengan visi dan misi yang baru diluncurkan,

Dengan terkuaknya kasus ini tentu menjadi pelajaran yang sangat berharga sekali bagi semua pihak terkait.  tentunya dengan harapan kejadian seperti ini tidak akan pernah terjadi lagi. Untuk mengantisipasi agar hal ini tidak terulang lagi, ke depan Ditjen Imigrasi menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI agar setiap KBRI dapat mewaspadai akan adanya kemungkinan pemain warga negara asing yang memalsukan paspor RI.  

Apa lagi kejadiannya kasus seperti ini adanya di luar negeri Ditjen Imigrasi tidak memiliki otoritas untuk menindak si pemain. Justru otoritas setempat, dalam hal ini Imigrasi UEA, yang berhak melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan sang pemain. padahal  perbuatan yang dilakukan pemain seperti Wanderley Santos ini termasuk tindak pidana yang melanggar hukum Indonesia. Atas kasus paspor palsu tersebut, si pemain beresiko dihadapkan dengan sanksi pidana, dimana hal itu diatur dalam UU No. 6 / 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal 126 huruf a disebutkan, bahwa menggunakan paspor palsu bisa dipenjara 5 tahun dan denda 500 juta.

Salam Olah Raga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun