Mohon tunggu...
Hery Syofyan
Hery Syofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Banyak baca dapat menambah cakrawala pola pikir kita....suka bola & balap..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Video: Reaksi Publik Melihat Pernikahan di Bawah Umur

12 Agustus 2016   19:31 Diperbarui: 29 Agustus 2016   15:37 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkawinan anak dibawah umur ternyata masih marak terjadi ditengah masyarakat. Banyak hal yang menjadi penyebab dari perkawinan anak dibawah umur ini. Bisa berasal dari isu kultural, Etnis atau suku tertentu yang memiliki doktrin bagi kaum perempuannya bahwa jodoh adalah hak orang tua yang menentukannya, atau ada juga berdasarkan persoalan ekonomi. Dimana dengan mempercepat menikahkan anak, maka si orang tau akan merasa bebannya menjadi lebih ringan. Namun tentu ada juga yang memang dalam keadaan terpaksa, seperti karena kehamilan yang tak direncanakan, meskipun ini jumlahnya sangat kecil.

Harus diakui bahwa apa yang ada dalam UU No.1/1974 tentang Perkawinan. terutama pada Pasal 7 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun itu kalau di kaitkan dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, tentu pertanyanaya apakah usia wanita 16 tahun itu bisa dikategorikan sudah dewasa?

Indonesia saat ini tercatat sebagai salah satu dari 10 negara dengan jumlah perkawinan anak tertinggi didunia. United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) 2015, menyebutkan 1 dari 6 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum 18 tahun. Sementara menurut data Kantor Urusan Agama (KUA) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) 2014-2015, di Indonesia ada sekitar 340.000 pernikahan dengan mempelai perempuannya yang berusia kurang dari 18 tahun. Namun yang membuat kita miris adalah berdasarkan hasil dari sebuah survey atau penelitian menyebutkan bahwa dua per tiga dari perkawinan anak tersebut berakhir dengan perceraian.

stopemiran.com
stopemiran.com
Sementara itu kalau dilihat dari sisi aspek kesehatan pun  perkawinan yang dilakukan oleh perempuan di bawah umur itu juga akan membawa berbagai dampak atau risiko, Riset dikutip dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menunjukkan hal itu. Angka pernikahan dibawah umur ini di Indonesia juga ternyata cukup tinggi. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pernah melansir jumlah remaja Indonesia yang sudah memiliki anak, ternyata cukup tinggi yakni 48 dari 1000 remaja. Pernikahan anak dibawah umur ini banyak terjadi terutaman di kalangan masyarakat pedesaan. 

Menurut data yang pernah diberitakab untuk di seluruh dunia, terutama terjadi di negara berkembang, ada sekitar 50.000 remaja perempuan yang berusia antara 15-19 tahun meninggal tiap tahun pada masa kehamilan atau pada saat proses persalinan. Begitu juga dengan bayi yang dilahirkan, sekitar satu juta bayi yang lahir dari remaja perempuan dibawah umur tersebut meninggal sebelum usia mereka mencapai satu tahun. Bayi dari seorang ibu yang melahirkan di bawah usia 18 tahun, 60 persen lebih berisiko meninggal sebelum berusia satu tahun.

Pengertian dari Pernikahan dibawah umur itu adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Memang ututk batasan usia ini terdapat perbedaan di beberapa Negara. Selain memiliki risiko dalam kesehatan perempuan, pernikahan dibawah umur juga memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.

Sejujurnya pernikahan tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Dalam sebuah mahligai rumah tangga tentu diperlukan sebuah kematangan berpikir baik dalam psikologi maupun fisik. Karena Itulah kenapa pernikahan dibawah umur disarankan untuk dilarang atau jangan sampai terjadi. Selain mengandung resiko-resiko kesehatan di atas, dampak psikologis yang dirasakan juga akan dapat membebani si perempuan tersebut.

mitrawacana.or.id
mitrawacana.or.id
Pernikahan dini atau dibawah umur ini memiliki dampak yang cukup berbahaya bagi baik itu bagi si pria maupun bagi si wanita. Hal itu akan terjadi dalam berbagai aspek seperti kesehatan psikologi dan mental. Walaupun disatu sisi pernikahan usia dini ini ada juga memiliki dampak posiifnya, namun jika dibandingkan dengan dampak negatifnya yang akan terjadi, tentu menjadi sangat tidak seimbang seperti antara lain sbb : 

Risiko penyakit seksual meningkat

Di dalam sebuah pernikahan, hampir tidak mungkin tidak ada hubungan seksual. Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahun cenderung lebih memiliki risiko terkena penyakit menular seksual, seperti HIV dll. hal ini tentu disebabkan karena memang pengetahuan dirinya tentang seks yang sehat dan aman masih minim.

Risiko kekerasan seksual meningkat

Studi menunjukkan bahwa perempuan yang menikah dibawah umur dibandingkan dengan wanita yang menikah pada usia dewasa. Menunjukan bahwa perempuan yang menikah pada usia di bawah 18 tahun cenderung mengalami kekerasan seksual dari pasangannya pada usia ini, ditambah lagi karena kurangnya pengetahuan terkait hal it, seorang perempuan di usia muda itu lebih sulit dan tidak berdaya untuk menolak hubungan seks.

Risiko pada kehamilan meningkat

Kehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah, malah cenderung lebih berisiko. Sejumlah risiko yang mungkin saja terjadi dapat membahayakan kesehatan bagi si ibu maupun janin. Pada janin, risiko yang mungkin terjadi adalah berat badan rendah saat lahir dan anak terlahir prematur. Sedangkan pada si ibu berisiko akan mengalami anemia, kondisi di mana si ibu akan merasa mudah lelah dan lemah. Hal ini tentu akan mempengaruhi kondisi perkembangan janin.

Risiko lainnya yang tidak kalah penting dan membahayakan adalah munculnya masalah preeklamsia. Kondisi di mana si ibu mengalami peningkatan protein dalam urine dan mengalami tekanan darah tinggi. Perempuan yang menderita preeklamsia akan mengalami kaki atau tangan membengkak. Dan jika sudah terkena eklamsia, maka hal itu juga akan membahayakan janin dan bisa mengakibatkan kematian.

Tidak hanya dalam hal kesehatan, pernikahan dibawah umur juga bisa dikatakan merampas hak masa remaja dari si perempuan itu sendiri. Pada masa itu ia seharusnya masih dipenuhi dengan masa bermain dan belajar untuk mencapai masa depan yang lebih baik. Namun, si perempuan justru mendapatkan beban pernikahan dan mengurus anak. Sebagian dari mereka yang menjalani pernikahan dibawah umur inipun cenderung putus sekolah, karena mau tidak mau mereka harus memenuhi tanggung jawabnya sebagai ibu rumahtangga setelah menikah.

Dalam beberapa kasus Pernikahan usia muda/dibawah sering terjadi, baik itu di Indonesia atau Negara lain sbb:

Beberapa waktu yang lalu pernikahan dibawah umur ini juga sempat menjadi berita yang menghebohkan di berbagai media pemberitaan. Dimana diberitakan adanya Pernikahan Pasangan Bocah usia 13 Tahun dari Sulawesi Selatan. Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi di desa Gantarang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Dimana si pria baru menginjak usia remaja 13 tahun dan bahkan katanya malah baru lulus SD, sementara si perempuan berusia 14 tahun. Pasangan pengantin remaja yang tak disebutkan namanya ini langsung menjadi berita yang menghebohkan. untuk lebih jelasnya baca DISINI

Berikutnya hal yang sama juga sempat ramai dibicarakan oleh para pengguna jejaring sosial adalah, beredarnya beberapa foto yang memperlihatkan sebuah pesta pernikahan anak-anak di China. Pasangan yang berasal dari Provinsi Yunan ini mengatakan bahwa mereka telah menjalin kasih selama satu tahun dan bahkan dikatakan bahwa kedua orang tua mereka pun menyambut baik serta mendukung pernikahan mereka. "Orang tua kita sangat mendukung, tanpa mereka kita tidak pernah bisa untuk mengadakan pesta pernikahan dengan puluhan meja," lanjutnya. selajutnya ada DISINI

Sekedar catatan di China, usia minimal menikah adalah 22 bagi laki-laki dan 20 bagi perempuan. Namuin menurut angka resmi pemerintahnya, rata-rata usia menikah di China tersebut adalah 26 untuk pria dan 24 untuk wanita. Adanya kebijakan satu anak dan besarnya keinginan untuk memiliki anak laki-laki, membuat terjadinya ketidak seimbangan gender yang luar biasa di China. Dalam laporan terbaru bahkan dikatakan perbandingan jumlah Pria dan wanita di China saat ini, Pria lebih banyak  33,6 juta dibanding perempuan.

Berikut ini ada dua kisa yang menarik untuk diketahui yaitu sesuai dengan judul tulisan diatas Reaksi Publik Melihat Pernikahan di Bawah Umur. Baru-baru ini beredar dua Video yang memperlihatkan adanya pernikahan dibawah umur, dari Video itu yang disorot adalah Reaksi Publik terhadap adanya penikahan dibawah umur tersebut. 

Video (1) Digambarkan ada momen pasangan pengantin asal Lebanon yang melakukan pernikahan di bawah umur. Terlihat disitu mereka sedang melakukan sesi pemotretan yang lokasinya berada ditengah keramaian dengan latar belakang pantai di Beirut, Awalnya, beberapa orang hanya melihat tanpa peduli dengan apa yang mereka lakukan.

Namun tak lama kemudian beberapa orang mulai memerhatikan aktivitas apa yang sedang terjadi. Terlihat ada yang terkejut dan menanyakan motif mempelai pria menikahi anak dibawah umur tersebut. Hal itu ditangapi oleh si mempelai pria dengan mengatakan bahwa ia telah diberi izin oleh orang tua gadis tersebut untuk menikahi anaknya. Ada juga yang sekedar memberi selamat, namun ada juga yang terang-terangan menolak pernikahan tersebut. Bahkan terlihat ada juga sekelompok pria yang mengancam akan melemparkan si pengantin peria tersebut ke laut karena ia melakukan pernikahan dengan anak yang masih di bawah umur.

VIDEO (2) Mengambarkan aksi dari seorang pria berumur berusia 65 th bersama istrinya yang baru berusia 12 tahun di Kota New York Amerika Serikat. Dalam video itu terlihat kedua pengantin juga sedang melakukan sesi pemotretan pasca pernikahannya yang dilakukan di tengah keramaian publik kawasan Times Square, sang pengantin pria tampak tersenyum, sementara si pengantin wanita tampil dengan wajah muram.

Emosi publik pun muncul melihat adengan tersebut, hampir semua memperlihatkan kemarahannya. Terlihat juga seorang wanita yang mendekati pengantin wanita dan menanyakan "Mana ibu kamu nak?" si pengantin pria pun tampa ditanya langsung menjelaskan bahwa orang tua gadis itu telah mengizinkan ia menikahi gadis tersebut. Emosi wanita itu pun meninggi. "Kamu pasti bercanda?" . Berikutnya ada juga digambarkan seorang remaja pria yang juga mempertanyakan legalitas pernikahan tersebut. "Ini tidak benar! Saya yakin jika kita panggil polisi, kamu pasti dipenjara,"

Tapi tahukah anda bahwa kedua video diatas hanya sebuah experiman? Ya, kedua video diatas adalah hanya sebuah experiment yang sengaja dibuat untuk mengkampanyekan pesan penolakan terhadap pernikahan dibawah umur, video eksperimen sosial tersebut diproduksi oleh sebuah akun Youtube bernama KAFA Lebanon dan Cody persin, yang juga seorang penggiat Youtube. 

Disetiap adegan, kamera video sengaja merekam reaksi orang-orang di sekitar mereka. Dengan harapan agar dapat meningkatkan kesadaran publik akan pernikahan terhadap anak di bawah umur tersebut sesungguhnya sudah menjadi isu global. pernikahan anak di bawah umur tersebut bahkan dilarang di 19 negara di seluruh dunia termasuk di AS. 

Kedua video diatas ternyata berhasil menarik perhatian masyarakat, Pada umumnya mereka menunjukkan kemarahan. Bahkan yang lebih penting lagi adalah misi kedua video tersebut sukses mempengaruhi parlemen negara masing-masing guna melakukan perubahan pada sistim hukumnya, khususnya yang menyangkut dengan perkawinan dibawah umur ini. Namun yang pasti misi kedua pembuat video itu tercapai dengan sukses yaitu Penolakan terhadap pernikahan dibawah umur. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pernikahan anak dibawah umur itu merupakan awal dari berbagai permasalahan sosial yang akan terjadi, seperti angka kematian ibu dan anak, karena mereka harus hamil dan melahirkan sementara fisik mereka belum siap. Padahal di Indonesia hal itupun sudah secara tegas di jelaskan pada pasal 288 KUHP yang menyebutkan bahwa, Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Jika mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sekali lagi, betapa pentingnya perlindungan bagi anak yang melakukan perkawinan dibawah umur ini, semuanya itu tak lain bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dari si anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera………..amin

Salam 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun