Mohon tunggu...
Hery Syofyan
Hery Syofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Banyak baca dapat menambah cakrawala pola pikir kita....suka bola & balap..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Video: Reaksi Publik Melihat Pernikahan di Bawah Umur

12 Agustus 2016   19:31 Diperbarui: 29 Agustus 2016   15:37 879
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun tak lama kemudian beberapa orang mulai memerhatikan aktivitas apa yang sedang terjadi. Terlihat ada yang terkejut dan menanyakan motif mempelai pria menikahi anak dibawah umur tersebut. Hal itu ditangapi oleh si mempelai pria dengan mengatakan bahwa ia telah diberi izin oleh orang tua gadis tersebut untuk menikahi anaknya. Ada juga yang sekedar memberi selamat, namun ada juga yang terang-terangan menolak pernikahan tersebut. Bahkan terlihat ada juga sekelompok pria yang mengancam akan melemparkan si pengantin peria tersebut ke laut karena ia melakukan pernikahan dengan anak yang masih di bawah umur.

VIDEO (2) Mengambarkan aksi dari seorang pria berumur berusia 65 th bersama istrinya yang baru berusia 12 tahun di Kota New York Amerika Serikat. Dalam video itu terlihat kedua pengantin juga sedang melakukan sesi pemotretan pasca pernikahannya yang dilakukan di tengah keramaian publik kawasan Times Square, sang pengantin pria tampak tersenyum, sementara si pengantin wanita tampil dengan wajah muram.

Emosi publik pun muncul melihat adengan tersebut, hampir semua memperlihatkan kemarahannya. Terlihat juga seorang wanita yang mendekati pengantin wanita dan menanyakan "Mana ibu kamu nak?" si pengantin pria pun tampa ditanya langsung menjelaskan bahwa orang tua gadis itu telah mengizinkan ia menikahi gadis tersebut. Emosi wanita itu pun meninggi. "Kamu pasti bercanda?" . Berikutnya ada juga digambarkan seorang remaja pria yang juga mempertanyakan legalitas pernikahan tersebut. "Ini tidak benar! Saya yakin jika kita panggil polisi, kamu pasti dipenjara,"

Tapi tahukah anda bahwa kedua video diatas hanya sebuah experiman? Ya, kedua video diatas adalah hanya sebuah experiment yang sengaja dibuat untuk mengkampanyekan pesan penolakan terhadap pernikahan dibawah umur, video eksperimen sosial tersebut diproduksi oleh sebuah akun Youtube bernama KAFA Lebanon dan Cody persin, yang juga seorang penggiat Youtube. 

Disetiap adegan, kamera video sengaja merekam reaksi orang-orang di sekitar mereka. Dengan harapan agar dapat meningkatkan kesadaran publik akan pernikahan terhadap anak di bawah umur tersebut sesungguhnya sudah menjadi isu global. pernikahan anak di bawah umur tersebut bahkan dilarang di 19 negara di seluruh dunia termasuk di AS. 

Kedua video diatas ternyata berhasil menarik perhatian masyarakat, Pada umumnya mereka menunjukkan kemarahan. Bahkan yang lebih penting lagi adalah misi kedua video tersebut sukses mempengaruhi parlemen negara masing-masing guna melakukan perubahan pada sistim hukumnya, khususnya yang menyangkut dengan perkawinan dibawah umur ini. Namun yang pasti misi kedua pembuat video itu tercapai dengan sukses yaitu Penolakan terhadap pernikahan dibawah umur. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pernikahan anak dibawah umur itu merupakan awal dari berbagai permasalahan sosial yang akan terjadi, seperti angka kematian ibu dan anak, karena mereka harus hamil dan melahirkan sementara fisik mereka belum siap. Padahal di Indonesia hal itupun sudah secara tegas di jelaskan pada pasal 288 KUHP yang menyebutkan bahwa, Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, Jika mengakibatkan luka-luka berat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Sekali lagi, betapa pentingnya perlindungan bagi anak yang melakukan perkawinan dibawah umur ini, semuanya itu tak lain bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dari si anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera………..amin

Salam 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun