Perkawinan anak dibawah umur ternyata masih marak terjadi ditengah masyarakat. Banyak hal yang menjadi penyebab dari perkawinan anak dibawah umur ini. Bisa berasal dari isu kultural, Etnis atau suku tertentu yang memiliki doktrin bagi kaum perempuannya bahwa jodoh adalah hak orang tua yang menentukannya, atau ada juga berdasarkan persoalan ekonomi. Dimana dengan mempercepat menikahkan anak, maka si orang tau akan merasa bebannya menjadi lebih ringan. Namun tentu ada juga yang memang dalam keadaan terpaksa, seperti karena kehamilan yang tak direncanakan, meskipun ini jumlahnya sangat kecil.
Harus diakui bahwa apa yang ada dalam UU No.1/1974 tentang Perkawinan. terutama pada Pasal 7 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun itu kalau di kaitkan dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, tentu pertanyanaya apakah usia wanita 16 tahun itu bisa dikategorikan sudah dewasa?
Indonesia saat ini tercatat sebagai salah satu dari 10 negara dengan jumlah perkawinan anak tertinggi didunia. United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) 2015, menyebutkan 1 dari 6 anak perempuan di Indonesia menikah sebelum 18 tahun. Sementara menurut data Kantor Urusan Agama (KUA) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) 2014-2015, di Indonesia ada sekitar 340.000 pernikahan dengan mempelai perempuannya yang berusia kurang dari 18 tahun. Namun yang membuat kita miris adalah berdasarkan hasil dari sebuah survey atau penelitian menyebutkan bahwa dua per tiga dari perkawinan anak tersebut berakhir dengan perceraian.
Menurut data yang pernah diberitakab untuk di seluruh dunia, terutama terjadi di negara berkembang, ada sekitar 50.000 remaja perempuan yang berusia antara 15-19 tahun meninggal tiap tahun pada masa kehamilan atau pada saat proses persalinan. Begitu juga dengan bayi yang dilahirkan, sekitar satu juta bayi yang lahir dari remaja perempuan dibawah umur tersebut meninggal sebelum usia mereka mencapai satu tahun. Bayi dari seorang ibu yang melahirkan di bawah usia 18 tahun, 60 persen lebih berisiko meninggal sebelum berusia satu tahun.
Pengertian dari Pernikahan dibawah umur itu adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Memang ututk batasan usia ini terdapat perbedaan di beberapa Negara. Selain memiliki risiko dalam kesehatan perempuan, pernikahan dibawah umur juga memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sejujurnya pernikahan tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Dalam sebuah mahligai rumah tangga tentu diperlukan sebuah kematangan berpikir baik dalam psikologi maupun fisik. Karena Itulah kenapa pernikahan dibawah umur disarankan untuk dilarang atau jangan sampai terjadi. Selain mengandung resiko-resiko kesehatan di atas, dampak psikologis yang dirasakan juga akan dapat membebani si perempuan tersebut.
Risiko penyakit seksual meningkat
Di dalam sebuah pernikahan, hampir tidak mungkin tidak ada hubungan seksual. Sedangkan hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahun cenderung lebih memiliki risiko terkena penyakit menular seksual, seperti HIV dll. hal ini tentu disebabkan karena memang pengetahuan dirinya tentang seks yang sehat dan aman masih minim.
Risiko kekerasan seksual meningkat