Mohon tunggu...
Hery Syofyan
Hery Syofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Banyak baca dapat menambah cakrawala pola pikir kita....suka bola & balap..

Selanjutnya

Tutup

Bola

PSSI Vs Kemenpora Adu Kuat di Pengadilan?

23 September 2015   20:02 Diperbarui: 23 September 2015   20:13 1103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber foto : www.balimeno.com

Diantara jeda waktu tersebut entah tujuanya untuk membalas surat teguran SP 1 & 2 atau tidak, PSSI mengirim surat kepada Kemenpora yang isinya justru menjelaskan bahwa PSSI menghentikan sementara ISL 2015 berdasarkan hasil rapat Komite Eksekutif tanggal 10 April. Dan juga menjelaskan permasalahan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh anggota Komite Eksekutif terpilih hasil Kongres Luar Biasa PSSI pada 19 April. Nah…..jawaban PSSI inilah yang dianggap tidak nyambung oleh kemenpora terhadap kedua surat teguran yang telah dilayangkanya, sehingga akhirnya memicu Kemenpora mengeluarkan SP 3 (16/4) yang wajib/harus dilaksanakan oleh PSSI selamat-lambatnya 1 x 24 jam sejak surat diterima dan dijelaskan "Apabila PSSI tidak melaksanakan surat teguran tertulis ini, pemerintah melalui Menpora akan mengambil tindakan tegas berupa penjatuhan sanksi administratif lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundangan," demikian bunyi akhir surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Menpora Alfitra Salamm, mengatasnamakan Menpora Imam Nahrawi.

Dan juga dijelaskan dalam SP 3 tersebut bahwa perihal surat balasan dari PSSI sebelumnya dikatakan "Surat tanggapan PSSI secara substansial tidak menyentuh pokok persoalan sekaligus belum menunjukkan adanya tindakan kongkret/nyata dalam melaksanakan kebijakan Menpora melalui BOPI," kemenpora juga mempertanyakan keputusan PSSI yang menghentikan sementara kompetisi Indonesia Super League (2015) per tanggal 12 April. Padahal, Menpora melalui BOPI tidak pernah memerintahkan hal tersebut, melainkan meminta secara tegas kepada PSSI guna memerintahkan Arema dan Persebaya untuk patuh dan melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI sebagai implementasi dari perundang-undangan nasional, statuta FIFA, dan AFC Club Lisencing Regulations.

Selanjutnya karena PSSI tidak merespons inti dari dua surat terguran (SP1 & SP2) dan surat teguran terakhir (SP3) maka munculah surat resmi Menpora membekukan PSSI melalui surat nomor 0137 tahun 2015 per tanggal 17 April 2015. bahwa “Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak diakui” termasuk Kongres Luar Biasa yang saat ini sedang berlangsung. dalam surat keputusannya itu juga disebutkan bahwa segala kegiatan PSSI selanjutnya akan dikendalikan Pemerintah melalui Tim Transisi, KONI dan KOI. Surat itu langsung ditanda tangani oleh Menpora, Imran Nahrawi

Seperti yang sudah dijelaskan diatas kemudian PSSI membawa persoalan ini ke PTUN Tata Usaha Negara Jakarta Timur, dan setelah melalu proses siding Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memutuskan bahwa perkara bernomor 91/G/2015/PTUN-JKT dengan keputusan mengabulkan gugatan PSSI tersebut adapaun pertimbangannya antara lain bahwa surat teguran yang diberikan Kemenpora kepada PSSI batas waktunya itu dikatakan terlalu pendek. "Batas waktu teguran satu hingga tiga terlalu pendek. Ini sudah salah," kata Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, Ujang Abdullah (14/7) dan dijelaskan bahwa batas waktu yang singkat itu sudah melanggar asas profesionalitas dan pemerintahan yang baik. Jadi dengan dimenangkannya PSSI dalam sidang gugatan SK Pembekuan tersebut. Maka  Majelis hakim mewajibkan Kemenpora untuk segera mencabut SK Pembekuannya. Selain itu Kemenpora juga harus membayar denda Rp 277 ribu. 

Tapi yah sudahlah….. kalau kita lanjukan terus membahas kisruh ini tentu tidak akan ada habisnya apa lagi keduanya telah sepakat akan meneruskannya ke jalur hukum, yang pasti ini akan memakan waktu lama, karena kalau Memori Banding Menpora ini dimenangkan PTUN tentu berikutnya PSSI yang akan melakukan banding lagi seperti yang sudah disebutkan diatas. Dengan kenyataan ini tentu kalau untuk mencari pemenangnya akan sulit karena pertarungan masih panjang, beda dengan untuk mengetahui siapa yang kalah tentunya sangat mudah karena yang kalah adalah SEPAKBOLA INDONESIA karena Kompetisi tingkat nasional jadi terabaikan sementara di tingkat International tidak ada perestasi karena memang masih disanksi FIFA ….uggghhhhhhh capek deh……selamat menikmati.

Borneo 23 Septyember 2015

Salam Olah Raga

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun