Mohon tunggu...
Hery Syofyan
Hery Syofyan Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Banyak baca dapat menambah cakrawala pola pikir kita....suka bola & balap..

Selanjutnya

Tutup

Bola

PSSI Vs Kemenpora Adu Kuat di Pengadilan?

23 September 2015   20:02 Diperbarui: 23 September 2015   20:13 1103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto : www.globalindo.co

Selamat malam semua, ditengah guncangan gempa dengan kekuatan maha dahsyat 9,5 skala richter yang menguncang Kompasiana dan tentunya menjadi berita besar bagi para kompasianer di blog kroyokan ini bahkan kehebohanya itu saat ini sudah mencapai ke ranah publik, padahal persoalan pokoknya tak lain hanya mencari/memastikan siapa itu PK & GT Kompasianer teraktif/terpopuler dijagat tulis menulis ini …he…he…sebagai penikmat tulisan tentunya mari kita nikmati saja semua apa yang tersaji, kalau dirasa penting untuk diketahui yang dibaca dan kalau tidak menarik yah…sudah tingalkan saja ..he..he….beruntung Kompasiana versi baru ini bisa menuntun kita ke tulisan yang bernilai plus (+) kita tinggal melihat kesisi kanan dari lembaran kanal Favorit kita disitu tertera berbagai tulisan bernilai plus mulai dari HEADLINE, NIlAI TERTINGGITREN DI GOOGLE dan FRESH

Tapi bagi kita khususnya penghuni kanal Bola tentu yang lebih menarik adalah apa yang terjadi dengan dunia persepakbolaan baik itu sepakbola lokal maupun sepakbola manca Negara yang isunya selalu bergerak/berkembang terus dari hari keharinya, untuk itu kali ini mari kita kembali mencoba membahas kisruh sepakbola tanah air antara Pemerintah melalui Menpora yang membawa misi perbaikan tatakelola persepakbolaan nasional Vs PSSI sebagai pemegang otoritas tertinggi persepakbolaan di negri ini yang kelihatanya akan berlangsung lama karena keduanya mengambil jalan penyelesaian melalui jalur Pengadilan.

Seperti yang kita ketahui dari pemberitaan beberapa hari yang lalu, dikatakan bahwa Kemenpora merasa optimis bahwa memori bandingnya atas keputusan PTUN terkait dengan SK pengnonaktifkan PSSI oleh Menpora (SK nomor  01307/2015) itu akan menguatkan keputusan Kemenpora di PTUN nanti, hal itu disampaikan Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman yang mengatakan bahwa pemerintah sudah melengkapi alasan hukum untuk menganulir putusan peradilan di tingkat pertama tersebut. "Memori banding sudah kami (Kemenpora) maksimalkan 60 hari setelah adanya putusan dari pengadilan tingkat pertama (PTUN). Jumat (18/9), kami sudah kirimkan kelengkapan memori banding," kata Yusuf di Jakarta, Senin (21/9).

Memang seperti kita ketahui bulan juli lalu, Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur  sudah mengabulkan gugatan PSSI dan menyatakan pembekuan (PSSI) tersebut tidak berlaku. Akan tetapi putusan pengadilan tingkat pertama tersebut langsung mendapat perlawanan dari Menpora yang segera memerintahkan kuasa hukumnya untuk mengajukan banding dengan alasan upaya hukum (banding) tersebut dikarenakan persoalan ini terkait kepentingan publik.

Dan untuk itupun PSSI juga menyikapinya dengan menyiapkan strategi khusus melalui kontra memori banding sebagai tanggapan terhadap memori banding yang akan diajukan oleh Kemenpora. Seperti yang disampaikan direktur hukum PSSI "PSSI sudah siap, kami tunggu saja. Kontra memori banding digunakan untuk meng-counter memori banding milik Kemenpora," tegas Aristo Pangaribuan, Selasa (22/9).

sumber foto : www.koran.padek.co

Jadi kalau kita melihat apa yang akan dilakukan keduanya antara Kemenpora dan PSSI ini sepertinya proses ini memang akan berlarut-larut dan memakan waktu yang lama untuk mencapai kata sepakat dalam menyelesailkan konflik diantara keduanya dan bisa-bisa mungkin sampai tahun depan karena bisa jadi prosesnya akan berlanjut terus sampai ke tingkat kasasi.

Sesungguhnya kalau kita urut kebelakang proses awal Kisruh ini sampai ke pengadilan memang berawal dari PSSI yang memulainya membawa kejalur hukum, PSSI beralasan kala itu mereka (PSSI) sudah tidak ada lagi ruang di mata pemerintah /Kemenpora. Dimana dikatakan saat itu kemenpora langsung membekukan PSSI melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 01307 pada saat PSSI baru saja memiliki kepengurusan periode baru.

Padahal kalau melihat faktanya SK itu dikeluarkan sudah melewati beberapa proses masing-masing adanya SP 1 (8/4) dimana Menpora memberi teguran tertulis kepada PSSI agar supaya segera memerintahkan PT Arema Indonesia (Arema Cronus) dan PT Mitra Muda Inti Berlian (Persebaya Surabaya) untuk melaksanakan keputusan BOPI paling lambat tujuh hari sejak diterima teguran tertulis atau 15 April 2015.

Berikutnya muncul SP ke 2 (15/4) dimana Menpora kembali memberikan teguran agar supaya PSSI segera melaksanakan butir-butir yang tertuang dalam teguran tertulis di SP 1 itu selambat-lambatnya 1 x 24 sejak diterimanya teguran tertulis kedua itu. Seperti yang disampaiakan Kemenpora waktu itu "Secara de facto/fakta dan de jure/hukum bahwa PSSI nyata-nyata secara sah dan terbukti telah melakukan tindakan pengabaian terhadap Teguran Tertulis sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Nomor 01133/MENPORA/IV/2015 tanggal 8 April 2015," 

sumber foto : www.balimeno.com

Diantara jeda waktu tersebut entah tujuanya untuk membalas surat teguran SP 1 & 2 atau tidak, PSSI mengirim surat kepada Kemenpora yang isinya justru menjelaskan bahwa PSSI menghentikan sementara ISL 2015 berdasarkan hasil rapat Komite Eksekutif tanggal 10 April. Dan juga menjelaskan permasalahan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh anggota Komite Eksekutif terpilih hasil Kongres Luar Biasa PSSI pada 19 April. Nah…..jawaban PSSI inilah yang dianggap tidak nyambung oleh kemenpora terhadap kedua surat teguran yang telah dilayangkanya, sehingga akhirnya memicu Kemenpora mengeluarkan SP 3 (16/4) yang wajib/harus dilaksanakan oleh PSSI selamat-lambatnya 1 x 24 jam sejak surat diterima dan dijelaskan "Apabila PSSI tidak melaksanakan surat teguran tertulis ini, pemerintah melalui Menpora akan mengambil tindakan tegas berupa penjatuhan sanksi administratif lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundangan," demikian bunyi akhir surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Menpora Alfitra Salamm, mengatasnamakan Menpora Imam Nahrawi.

Dan juga dijelaskan dalam SP 3 tersebut bahwa perihal surat balasan dari PSSI sebelumnya dikatakan "Surat tanggapan PSSI secara substansial tidak menyentuh pokok persoalan sekaligus belum menunjukkan adanya tindakan kongkret/nyata dalam melaksanakan kebijakan Menpora melalui BOPI," kemenpora juga mempertanyakan keputusan PSSI yang menghentikan sementara kompetisi Indonesia Super League (2015) per tanggal 12 April. Padahal, Menpora melalui BOPI tidak pernah memerintahkan hal tersebut, melainkan meminta secara tegas kepada PSSI guna memerintahkan Arema dan Persebaya untuk patuh dan melaksanakan keputusan Ketua Umum BOPI sebagai implementasi dari perundang-undangan nasional, statuta FIFA, dan AFC Club Lisencing Regulations.

Selanjutnya karena PSSI tidak merespons inti dari dua surat terguran (SP1 & SP2) dan surat teguran terakhir (SP3) maka munculah surat resmi Menpora membekukan PSSI melalui surat nomor 0137 tahun 2015 per tanggal 17 April 2015. bahwa “Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan Keolahragaan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia tidak diakui” termasuk Kongres Luar Biasa yang saat ini sedang berlangsung. dalam surat keputusannya itu juga disebutkan bahwa segala kegiatan PSSI selanjutnya akan dikendalikan Pemerintah melalui Tim Transisi, KONI dan KOI. Surat itu langsung ditanda tangani oleh Menpora, Imran Nahrawi

Seperti yang sudah dijelaskan diatas kemudian PSSI membawa persoalan ini ke PTUN Tata Usaha Negara Jakarta Timur, dan setelah melalu proses siding Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur akhirnya memutuskan bahwa perkara bernomor 91/G/2015/PTUN-JKT dengan keputusan mengabulkan gugatan PSSI tersebut adapaun pertimbangannya antara lain bahwa surat teguran yang diberikan Kemenpora kepada PSSI batas waktunya itu dikatakan terlalu pendek. "Batas waktu teguran satu hingga tiga terlalu pendek. Ini sudah salah," kata Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, Ujang Abdullah (14/7) dan dijelaskan bahwa batas waktu yang singkat itu sudah melanggar asas profesionalitas dan pemerintahan yang baik. Jadi dengan dimenangkannya PSSI dalam sidang gugatan SK Pembekuan tersebut. Maka  Majelis hakim mewajibkan Kemenpora untuk segera mencabut SK Pembekuannya. Selain itu Kemenpora juga harus membayar denda Rp 277 ribu. 

Tapi yah sudahlah….. kalau kita lanjukan terus membahas kisruh ini tentu tidak akan ada habisnya apa lagi keduanya telah sepakat akan meneruskannya ke jalur hukum, yang pasti ini akan memakan waktu lama, karena kalau Memori Banding Menpora ini dimenangkan PTUN tentu berikutnya PSSI yang akan melakukan banding lagi seperti yang sudah disebutkan diatas. Dengan kenyataan ini tentu kalau untuk mencari pemenangnya akan sulit karena pertarungan masih panjang, beda dengan untuk mengetahui siapa yang kalah tentunya sangat mudah karena yang kalah adalah SEPAKBOLA INDONESIA karena Kompetisi tingkat nasional jadi terabaikan sementara di tingkat International tidak ada perestasi karena memang masih disanksi FIFA ….uggghhhhhhh capek deh……selamat menikmati.

Borneo 23 Septyember 2015

Salam Olah Raga

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun