Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis, Pelayanan Kesehatan Jiwa diselenggarakan terintegrasi dalam pelayanan kesehatan umum di Puskesmas dan jejaring, klinik pratama, praktik dokter dengan kompetensi pelayanan Kesehatan Jiwa, praktik psikolog perseorangan, klinik rumah perawatan, serta fasilitas pelayanan di luar sektor kesehatan dan fasilitas rehabilitasi berbasis masyarakat.
Dari mekanisme tersebut, dapat dilihat bahwa apabila perguruan tinggi akan mendirikan layanan konsultasi psikologi maka perguruan tinggi tersebut dapat mendirikan layanan konsultasi psikologi (praktik perseorangan/klinik) atau bekerjasama dengan puskesmas jejaring. Terkait puskesmas, RS, dan biro psikologi penyedia layanan kesehatan mental, Into The Light Indonesia bersama Center for Indonesian Medical Students’ Activities (CIMSA), Pijar Psikologi, dan Indonesian Young Health Professionals telah menyusun database penyedia layanan kesehatan mental berdasarkan kota demi mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan konsultasi psikologi.
Dengan menjadikan perguruan tinggi sebagai lingkungan ramah kesehatan jiwa, diharapkan civitas akademika yang ada mampu merasa aman dan dapat mengembangkan potensi mereka dengan maksimal.
“Peningkatan prevalensi gangguan mental pada mahasiswa yang diperparah dengan terbatasnya akses terhadap bantuan psikologi dapat berefek pada penurunan kualitas pembelajaran mahasiswa di waktu mendatang. Kondisi ini merupakan teguran bagi Kemendikbudristek dan institusi pendidikan mengenai butuhnya layanan konsultasi psikologi sebagai solusi, demi menciptakan lingkungan pembelajaran yang sehat dan berkualitas.”
Mahasiswa harus tahu, mahasiswa bergerak
Health Policy Studies
ISMKI Harmoni
www.ismki.or.id | @ismki_indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H