Mohon tunggu...
Health Policy Studies
Health Policy Studies Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia

Health Policy Studies (HPS) atau yang umumnya dikenal sebagai Departemen Kastrat di Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia (ISMKI), merupakan departemen yang memiliki fokus sebagai pengawal pergerakan mahasiswa kedokteran seluruh Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Masih Relevankah Pidana Penjara bagi Pecandu Narkoba?

2 Juli 2022   09:29 Diperbarui: 2 Juli 2022   09:46 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rehabilitasi sebagai kebutuhan, bukan kewajiban

Demi mencapai target, yaitu kesembuhan total dari seorang pecandu narkoba dan mampu untuk kembali berfungsi dalam aspek sosial, rehabilitasi menjadi menjadi suatu kebutuhan bagi seluruh pecandu narkoba. Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan RI menyusun panduan tata laksana terapi rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Ada beberapa aspek terapi yang diberikan selama proses rehabilitasi, mulai dari tahap rehabilitasi medis/detoksifikasi, tahap rehabilitasi nonmedis, dan tahap bina lanjut/after care.

Pada tahap rehabilitasi medis, pemberian Metadona dilakukan setiap hari hingga mencapai dosis stabil. Sesuai dengan Permenkes RI Nomor 57 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Terapi Rumatan Metadona, terapi PTRM meliputi asesmen, pemberian Metadona, pemeriksaan penunjang, konseling, dan intervensi psikososial lainnya. Metadona ini merupakan pengganti opioid bagi orang yang memiliki ketergantungan kronis terhadap opioid. Jika digunakan secara benar dan dengan pengawasan dokter, terapi ini dapat membantu menghilangkan kebiasaan memakai opioida, mengurangi tingkat kriminalitas, dan membantu memperbaiki hubungan pasien di lingkungan sosialnya.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Devi, et. al kepada 117 pasien terapi Metadona di Kelantan, Malaysia pada tahun 2005---2008, terdapat penurunan secara signifikan pada penggunaan heroin, opioid, serta kebiasaan berisiko terinfeksi HIV setelah menjalani terapi Metadona selama 12 bulan. Penelitian serupa dilakukan oleh HM Sun, et. al melalui metode systematic review pada laporan penelitian di tahun 2004---2014, terdapat penurunan kasus kriminalitas dari 13,1% ke 3,4% setelah menjalani terapi Metadona selama 12 bulan. Hal ini membuktikan bahwa pemberian rehabilitasi secara menyeluruh selama 12 bulan kepada pecandu narkoba berdampak pada peningkatan kualitas hidup mereka.

Kesimpulan

Permasalahan narkotika tidak hanya sebatas pemberantasan pecandu dan pengedar narkoba. Memberikan layanan rehabilitasi juga memiliki peranan penting dalam mengatasi tingginya angka penyalahgunaan narkotika. Namun, UU Narkotika yang saat ini menjadi landasan hukum dinilai belum merepresentasikan kebutuhan pecandu untuk direhabilitasi sesuai Pasal 54, Pasal 103, dan Pasal 127 akibat mayoritas putusan hakim memvonis pecandu untuk mendekam di penjara. 

Menempatkan seorang pecandu di balik jeruji besi tidak menghalangi hasrat mereka untuk menyalahgunakan narkotika kembali. Sebaliknya, rehabilitasi akan menjadi jembatan bagi pecandu dalam menghadapi lingkungan masyarakat yang normal dengan bekal dan dukungan sosial yang telah diberikan. 

Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa diperlukan sinkronisasi istilah dan terminologi dalam UU Narkotika agar tidak menimbulkan adanya multitafsir sehingga hak pecandu narkoba tetap dapat diberikan secara adil. Selain itu, hakim juga seharusnya hanya mencantumkan putusan dengan pasal rehabilitasi kepada setiap terdakwa yang terbukti sebagai pecandu narkoba sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010. Dan yang terakhir, pengobatan rehabilitasi harus dijadikan mudah diakses dengan cara memasang tarif standar yang berlaku pada pusat rehabilitasi negara dan swasta. Hal-hal tersebut diharapkan dapat memberikan dampak yang baik dalam bentuk rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di masa yang akan datang.

Mahasiswa harus tahu, mahasiswa bergerak

Jadikan hukum Indonesia adil, demi Indonesia yang berhasil

Health Policy Studies

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun