Mohon tunggu...
Ujung Timur
Ujung Timur Mohon Tunggu... Administrasi - Tanpa batas

konten terkini

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Forum Peduli Demokrasi Kab. Mamberamo Tengah

20 Januari 2025   18:19 Diperbarui: 20 Januari 2025   18:19 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kab. Mamberamo Tengah

Kader Mamberamo Tengah (Yeftani Aud. S.Kom) membacahkan sikap pernyataan yang berisi 15 poin.

1. Salah satu pasagan Calon Bupati Mamberamo Tengah YONAS KENELAK  di nilai tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan Rohani sebagai mana di maksud dalam Pasal 14 Ayat (2) e PKPU 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota untuk itu kami Forum Peduli Demokrasi Kabupaten Mamberamo Tengah minta agar pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kpu kabupaten Mamberamo Tengah. Nomor 428 Tahun 2004 tentang penetapan Hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2024.

2. Tindakan Anarkis yang di lakukan oleh masa pendukung YONAS KENELAK dan ITAMAN TAGO memanah KAPOLRES Mamberamo Tengah AKBP RAHMAN. Di bawah komando calon Wakil Bupati ITAMAN TAGO kami dari Forum Peduli Demokrasi Mamberamo Tengah minta Kepada POLDA PAPUA untuk tangkap Oknum dan segera proses sesuai dengan jalur hukum yang berlaku di REPUBLIK ini

3. Distrik Ilugwa, Desa Danama bukan 1 TPS tetapi ada 6 (enam) TPS

4. Rekomendasi yang di keluarkan oleh Bawaslu Mamberamo Tengah  Sengketa yang terjadi di  Distrik Ilugwa, 6 (enam) Desa. Yang sama tetapi yang di bacakan di MK Sengketa 1  (satu ) Desa Danama.


5. Saksi Saksi dari pasagan  calon Bupati dan Wakil Bupati
( EREMEN  YOGOSAM - BERIUS KOGOYA )  dan ( MESIR YIKWA- ARUAM PAGAWAK )
Tidak perna menandatagani C-SALINAN  maupun D-Hasil

6. Pesta Demokrasi PILKADA  Mamberamo Tengah Terstruktru,Tersistem, dan Masif ( IKABEG) untuk mendukung pasagan  Calon Bupati YONAS KENELAK dan Calon Wakil Bupati ITAMAN TAGO

7. Ketua PPS 6 (enam) Desa, Distrik Ilugwa mengambil keputusan sendiri untuk mendukung pasangan Calon Bupati Mamberamo Tengah YONAS KENELAK dan ITAMAN TAGO

8. D-Hasil tidak ada copyan di meja Bawaslu Kabupaten Mamberamo Tengah lalu memplenokan perolehan suara dari Distrik Ilugwa

9. Kami dari Forum Peduli Domakrasi Kabupaten Mamberamo Tengah meminta segera Mendiskualifikasikan Pasagan Calon Bupati YONAS KENELAK  dan Calon Wakil Bupati ITAMAN TAGO

10. Intuksi pasangan calon bupati YONAS KENELAK kepada Pj Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah MANOGAR SIRAIT melalui rekaman suara.

 11. Rekaman Video Calon Bupati YONAS KENELAK meminta PPS Desa Danama Distrik Ilugwa untuk memberikan suara sisa tutup untuk saya

12. Percakapan Rekaman Ketua DPRD terpilih Mamberamo Tengah Piter Togodly " Makanan Anak Sekretaris tiap hari, Bapa lihat politik di Mamberamo Tengah atau di republic Indonesia ini tidak pernah buat punya anak mau bikin " Komunikasih ini dengan salah satu pasagan calon Bupati YONAS KENELAK

13. SEKDA Kabupaten Mamberamo Tengah di undang tetapi tidak menyaksikan pleno kabupaten unsur kesegajaan yang di lakukan oleh KPU Mamberamo Tengah

14. Distrik Erageyam, Desa Kino,Kepala Desa intropeksi kepada panitia penyelengara desa suara sisa langsung di berikan kepada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati YONAS KENELAK  dan ITAMAN TAGO

15. Distrik Erageyam, Desa Wuregelebur, PPD Erageyam merubah C-SALINAN
( Mentipeks ) kerja sama Kepala Desa Wuregelebur Eki Doga.

KESIMPULANS

Sumber dari pengimputan sirekap.

Yg seharunya di bacakan di KPU.

Nomor Urut 01 Perolehan Suara, 7.069
Nomor Urut 02 Perolehan Suara, 5.152
Nomor Urut 03 Perolehan Suara, 7.627
Dengan ini kami dari FORUM PEDULI DEMOKRASI KABUPATEN MAMBERAMO TENGAH meminta untuk mendiskualifikasikan pasagan nomor Urut 2 Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati YONAS KENELAK - ITAMAN TAGO
DAN MENETAPKAN Pasagan calon Bupati Nomor Urut 3 Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati EREMEN YOGOSAM -- BERIUS KOGOYA .

Kader Mamberamo Tengah Emi gombo menambahkan. 

Penyelenggara dari PPS, PPD, dan KPUD memihak 1 pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati No urut 2, sehingga nomer Urut 1 dan 3 sangat di rugikan dengan cara ini.

Menegaskan kepada MK, "apakah bisa orang sakit yg di dorong dengan kursi rodah di loloskan untuk mencalonkan bupati & wakil bupati?" Bagaimana dengan masasepan kab. Mamberamo Tengah nantinya? 

Kami harap kepada MK untuk mendiskualifikasikan tidak boleh di tetapkan. 

Kader Mamberamo Tengah Nius Yikwa menambahkan.

KPU telah melanggar peraturan PKPU no8 Tahun 2024 pasal 110 dna pasal 14:1-6. Maka keputusan KPU itu ilegal tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia. 

Kami meminta kepada Mahkama Konsitusi  (MK) dengan tegas mendikualifikasikan  calon No urut 2.

Demikian yg di sampaikan dari 3 Kader Kab. Mamberamo Tengah

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun