Penyelenggara dari PPS, PPD, dan KPUD memihak 1 pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati No urut 2, sehingga nomer Urut 1 dan 3 sangat di rugikan dengan cara ini.
Menegaskan kepada MK, "apakah bisa orang sakit yg di dorong dengan kursi rodah di loloskan untuk mencalonkan bupati & wakil bupati?" Bagaimana dengan masasepan kab. Mamberamo Tengah nantinya?Â
Kami harap kepada MK untuk mendiskualifikasikan tidak boleh di tetapkan.Â
Kader Mamberamo Tengah Nius Yikwa menambahkan.
KPU telah melanggar peraturan PKPU no8 Tahun 2024 pasal 110 dna pasal 14:1-6. Maka keputusan KPU itu ilegal tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.Â
Kami meminta kepada Mahkama Konsitusi  (MK) dengan tegas mendikualifikasikan  calon No urut 2.
Demikian yg di sampaikan dari 3 Kader Kab. Mamberamo Tengah
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI