Mohon tunggu...
H. Alvy Pongoh
H. Alvy Pongoh Mohon Tunggu... Konsultan - Traveller & Life Learner

I am a very positive person who love to do the challenge things and to meet the new people. I am an aviation specialist who love to learn, share, discuss, write, train and teach about aviation business and air transport management.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Profesionalisme dalam Bisnis Penerbangan

10 Februari 2017   20:32 Diperbarui: 10 Februari 2017   21:08 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sore hari ini (10/02/2017) saya membaca sebuah berita yang dimuat oleh media online riauaktual.com pada tanggal (09/02/2017) dengan judul yang menarik yaitu: “Kemenhub ancam pecat direksi maskapai nakal”

Esensi dari berita tersebut adalah Kementerian Perhubungan RI akan mengubah aturan pemberian sanksi kepada maskapai yang telah mengakibatkan kecelakaan dan insiden penerbangan dengan pemberian sanksi kepada manajemen maskapai tersebut hingga tahap pemecatan.  Selama ini aturan pemerintah yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 127 Tahun 2015 hanya memberikan sanksi kepada maskapai berupa pencabutan rute penerbangan.

Sebagai seorang pengamat penerbangan komersial dan akademisi dalam bidang manajemen transportasi udara, secara pribadi saya sangat mendukung deregulasi yang akan dibuat dan diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan RI c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tersebut.  Menurut saya deregulasi ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU 1/2009).  Dalam Pasal 111 ayat 1 secara jelas menyatakan bahwa:  “Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi badan usaha angkutan udara niaga, dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga;

b. telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri;

c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara; dan

d. pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Direksi Airlines Harus Profesional

Pasal 111 UU 1/2009 tersebut mengatur tentang persyaratan untuk menjadi atau menduduki jabatan sebagai Direktur sebuah maskapai penerbangan (airlines) di Indonesia, namun tidak berlaku untuk jabatan Direktur Utama. 

Saya tertarik untuk mengulas dan membahas 2 (dua) persyaratan bagi seorang yang dapat diangkat menjadi Direksi maskapai penerbangan, yaitu pada poin a dan poin b.  Pada poin a Pasal 111 UU 1/2009 dinyatakan bahwa seorang Direktur maskapai penerbangan harus memiliki kemampuan operasi dan manajerial dalam pengelolaan usaha angkutan udara niaga (commercial airlines).  Artinya untuk menjabat atau menjadi Direktur sebuah maskapai penerbangan diperlukan seorang yang profesional dalam bisnis penerbangan itu sendiri.

Chappy Hakim dalam bukunya, “Berdaulat di Udara” (2010) mengutip pernyataan Samuel P. Huntington yang mengatakan: “Orang yang profesional adalah seorang ahli yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus dalam suatu bidang yang penting yang merupakan kerja keras manusia”.  Dari definisi ini dapat diartikan bahwa untuk dapat menjadi atau disebut sebagai seorang yang profesional dalam bisnis penerbangan maka orang tersebut harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bisnis penerbangan yang diperoleh melalui usaha/kerja keras.

Menurut saya usaha atau kerja keras ini berkaitan dengan seberapa lama seseorang memperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam bisnis penerbangan.  Istilah yang lebih umum digunakan dalam dunia penerbangan mengenai hal ini adalah “Jam Terbang”.  Semakin tinggi “Jam Terbang” seseorang maka orang itu akan dianggap sebagai seorang yang profesional atau ahli dalam penerbangan.

Menurut National Business Aviation Association (NBAA) definisi profesionalisme dalam penerbangan adalah mengejar keunggulan melalui disiplin, perilaku etis dan perbaikan terus-menerus. Profesionalisme adalah berbicara tentang identitas dan tindakan dari seseorang.  Peningkatan profesionalisme dapat:

1. Memiliki dampak langsung dan positif terhadap keselamatan penerbangan;

2. Meningkatkan reputasi bisnis penerbangan di mata publik, regulator dan pelanggan;

3. Memindahkan fokus dari industri penerbangan  yaitu dari bertahan hidup menjadi terkemuka dan berkembang.

Dari penjelasan diatas ternyata dalam bisnis penerbangan terdapat hubungan antara profesionalisme dengan keselamatan penerbangan.  Sehingga benarlah pernyataan Chappy Hakim (2010) yang mengatakan “Seringnya terjadi kecelakaan pesawat terbang akhir-akhir ini menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan kualitas profesionalisme dari SDM penyelenggara operasi penerbangan di Indonesia”. 

Penurunan kualitas ini memang sulit untuk dapat dihindari, disebabkan antara lain cukup tingginya laju tuntutan pertumbuhan akan kebutuhan transportasi udara yang tidak dapat diimbangi dengan baik oleh penyediaan tenaga-tenaga yang ahli di bidangnya. Untuk menyediakan tenaga-tenaga yang ahli dan trampil di bidang penerbangan, Pemerintah RI perlu segera mendorong lembaga-lembaga pendidikan baik milik pemerintah maupun swasta untuk membuka program-program studi yang secara khusus mempelajari bidang penerbangan (airlines, airport & airnav).   

Direksi Airlines Harus Lulus Fit & Proper Test

Pada poin b Pasal 111 UU 1/2009 dinyatakan bahwa seseorang dapat diangkat dan ditunjuk menjadi Direktur sebuah maskapai penerbangan  di Indonesia setelah mengikuti dan lulus dalam uji kepatutan dan uji kelayakan (fit & proper test) yang dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan RI. 

Pertanyaannya: “Apakah fit & proper test bagi direksi maskapai penerbangan di Indonesia ini telah dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan RI?” Menurut saya jawabannya adalah: “Belum!!”  Oleh karena memang belum pernah ada berita atau diberitakan seorang Menteri Perhubungan melakukan fit & proper testterhadap seorang calon direksi maskapai penerbangan nasional. Kalaupun ada, fit & proper testtersebut dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap calon direksi maskapai penerbangan milik negara, yaitu: Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara.

UU 1/2009 sebagai Undang-Undang yang mengatur tentang Penerbangan di Indonesia khususnya Pasal 111, Apakah ada Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tata cara ataupun pedoman dalam fit & proper test bagi direksi maskapai penerbangan nasional?  Jawabannya: “Belum ada!!!”  Yang sudah ada malah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Uji Kelayakan dan Kepatutan Bidang Teknis dan Operasional bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) yang diundangkan pada tanggal 20 Februari 2013.  Padahal Perum LPPNPI tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 77 Tahun 2012 yang diundangkan pada tanggal 13 September 2012, sebagai implementasi dari Paragraf 2 tentang Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan dalam UU 1/2009.

Dalam Bab III Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2013 disebutkan 4 (empat) faktor yang dinilai dalam fit & proper test, antara lain:

1. Faktor portofolio dan track record (dokumen, curriculum vitae dan pendukung lainnya) memiliki bobot nilai 20% (dua puluh persen);

2. Faktor potensi melalui assessment memiliki bobot nilai 20% (dua puluh persen);

3. Faktor kompetensi teknis memiliki bobot nilai total 40% (empat puluh persen);

4. Faktor integritas dengan bobot nilai 20% (dua puluh persen).

Melihat ke-4 faktor yang dinilai dalam fit & proper test tersebut tampaknya faktor kompetensi teknis memiliki bobot yang lebih besar yaitu dua kali lipat dari faktor-faktor lainnya. Faktor kompetensi ini tentu terkait dengan profesionalisme yaitu: pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh seseorang untuk fit & proper dalam menduduki sebuah jabatan.

Kembali kepada poin b Pasal 111 UU 1/2009, ternyata saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah RI c.q. Kementerian Perhubungan tentang Pedoman Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Direksi Maskapai Penerbangan Nasional. Menurut saya Kementerian Perhubungan RI sebagai regulator harus segera memprioritaskan pembuatan dan pemberlakuan aturan fit & proper testbagi Direksi Maskapai Penerbangan Nasional. Oleh karena sudah 8 tahun berlalu sejak UU 1/2009 tentang Penerbangan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, namun belum ada aturan fit & proper test bagi Direksi Maskapai Penerbangan Nasional.  Dengan adanya aturan fit & proper test ini, Kementerian Perhubungan RI akan dapat melakukan seleksi terhadap para calon Direksi Maskapai Penerbangan Nasional, sehingga seorang yang benar-benar layak, patut dan profesional yang akan menduduki posisi dan menjadi Direksi Maskapai Penerbangan Nasional.

Saya yakin dengan adanya aturan fit & proper test tersebut akan melahirkan Maskapai-Maskapai Penerbangan Nasional yang tangguh dan siap dalam menghadapi persaingan secara global dan regional, oleh karena Maskapai Penerbangan Nasional tersebut dipimpin dan dikelola oleh orang-orang yang profesional dalam bisnis penerbangan dan telah melalui proses seleksi yang ketat melalui fit & proper test oleh Kementerian Perhubungan RI.  Selain itu tingkat pelayanan, keamanan dan keselamatan (service, security & safety) dari Maskapai Penerbangan Nasional akan lebih baik dan dapat mencapai standar-standar yang ditetapkan oleh industri penerbangan, baik yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) maupun International Air Transport Association (IATA).

Oleh: Hentje Alvy Pongoh, SE, MM (Tenaga Ahli LPMTL – STMT Trisakti, Jakarta)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun