Mohon tunggu...
H. Alvy Pongoh
H. Alvy Pongoh Mohon Tunggu... Konsultan - Traveller & Life Learner

I am a very positive person who love to do the challenge things and to meet the new people. I am an aviation specialist who love to learn, share, discuss, write, train and teach about aviation business and air transport management.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Profesionalisme dalam Bisnis Penerbangan

10 Februari 2017   20:32 Diperbarui: 10 Februari 2017   21:08 1017
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam Bab III Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2013 disebutkan 4 (empat) faktor yang dinilai dalam fit & proper test, antara lain:

1. Faktor portofolio dan track record (dokumen, curriculum vitae dan pendukung lainnya) memiliki bobot nilai 20% (dua puluh persen);

2. Faktor potensi melalui assessment memiliki bobot nilai 20% (dua puluh persen);

3. Faktor kompetensi teknis memiliki bobot nilai total 40% (empat puluh persen);

4. Faktor integritas dengan bobot nilai 20% (dua puluh persen).

Melihat ke-4 faktor yang dinilai dalam fit & proper test tersebut tampaknya faktor kompetensi teknis memiliki bobot yang lebih besar yaitu dua kali lipat dari faktor-faktor lainnya. Faktor kompetensi ini tentu terkait dengan profesionalisme yaitu: pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh seseorang untuk fit & proper dalam menduduki sebuah jabatan.

Kembali kepada poin b Pasal 111 UU 1/2009, ternyata saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah RI c.q. Kementerian Perhubungan tentang Pedoman Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi Direksi Maskapai Penerbangan Nasional. Menurut saya Kementerian Perhubungan RI sebagai regulator harus segera memprioritaskan pembuatan dan pemberlakuan aturan fit & proper testbagi Direksi Maskapai Penerbangan Nasional. Oleh karena sudah 8 tahun berlalu sejak UU 1/2009 tentang Penerbangan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, namun belum ada aturan fit & proper test bagi Direksi Maskapai Penerbangan Nasional.  Dengan adanya aturan fit & proper test ini, Kementerian Perhubungan RI akan dapat melakukan seleksi terhadap para calon Direksi Maskapai Penerbangan Nasional, sehingga seorang yang benar-benar layak, patut dan profesional yang akan menduduki posisi dan menjadi Direksi Maskapai Penerbangan Nasional.

Saya yakin dengan adanya aturan fit & proper test tersebut akan melahirkan Maskapai-Maskapai Penerbangan Nasional yang tangguh dan siap dalam menghadapi persaingan secara global dan regional, oleh karena Maskapai Penerbangan Nasional tersebut dipimpin dan dikelola oleh orang-orang yang profesional dalam bisnis penerbangan dan telah melalui proses seleksi yang ketat melalui fit & proper test oleh Kementerian Perhubungan RI.  Selain itu tingkat pelayanan, keamanan dan keselamatan (service, security & safety) dari Maskapai Penerbangan Nasional akan lebih baik dan dapat mencapai standar-standar yang ditetapkan oleh industri penerbangan, baik yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) maupun International Air Transport Association (IATA).

Oleh: Hentje Alvy Pongoh, SE, MM (Tenaga Ahli LPMTL – STMT Trisakti, Jakarta)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun