Menurut saya usaha atau kerja keras ini berkaitan dengan seberapa lama seseorang memperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam bisnis penerbangan. Istilah yang lebih umum digunakan dalam dunia penerbangan mengenai hal ini adalah “Jam Terbang”. Semakin tinggi “Jam Terbang” seseorang maka orang itu akan dianggap sebagai seorang yang profesional atau ahli dalam penerbangan.
Menurut National Business Aviation Association (NBAA) definisi profesionalisme dalam penerbangan adalah mengejar keunggulan melalui disiplin, perilaku etis dan perbaikan terus-menerus. Profesionalisme adalah berbicara tentang identitas dan tindakan dari seseorang. Peningkatan profesionalisme dapat:
1. Memiliki dampak langsung dan positif terhadap keselamatan penerbangan;
2. Meningkatkan reputasi bisnis penerbangan di mata publik, regulator dan pelanggan;
3. Memindahkan fokus dari industri penerbangan yaitu dari bertahan hidup menjadi terkemuka dan berkembang.
Dari penjelasan diatas ternyata dalam bisnis penerbangan terdapat hubungan antara profesionalisme dengan keselamatan penerbangan. Sehingga benarlah pernyataan Chappy Hakim (2010) yang mengatakan “Seringnya terjadi kecelakaan pesawat terbang akhir-akhir ini menunjukkan bahwa telah terjadi penurunan kualitas profesionalisme dari SDM penyelenggara operasi penerbangan di Indonesia”.
Penurunan kualitas ini memang sulit untuk dapat dihindari, disebabkan antara lain cukup tingginya laju tuntutan pertumbuhan akan kebutuhan transportasi udara yang tidak dapat diimbangi dengan baik oleh penyediaan tenaga-tenaga yang ahli di bidangnya. Untuk menyediakan tenaga-tenaga yang ahli dan trampil di bidang penerbangan, Pemerintah RI perlu segera mendorong lembaga-lembaga pendidikan baik milik pemerintah maupun swasta untuk membuka program-program studi yang secara khusus mempelajari bidang penerbangan (airlines, airport & airnav).
Direksi Airlines Harus Lulus Fit & Proper Test
Pada poin b Pasal 111 UU 1/2009 dinyatakan bahwa seseorang dapat diangkat dan ditunjuk menjadi Direktur sebuah maskapai penerbangan di Indonesia setelah mengikuti dan lulus dalam uji kepatutan dan uji kelayakan (fit & proper test) yang dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan RI.
Pertanyaannya: “Apakah fit & proper test bagi direksi maskapai penerbangan di Indonesia ini telah dilaksanakan oleh Menteri Perhubungan RI?” Menurut saya jawabannya adalah: “Belum!!” Oleh karena memang belum pernah ada berita atau diberitakan seorang Menteri Perhubungan melakukan fit & proper testterhadap seorang calon direksi maskapai penerbangan nasional. Kalaupun ada, fit & proper testtersebut dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap calon direksi maskapai penerbangan milik negara, yaitu: Garuda Indonesia dan Merpati Nusantara.
UU 1/2009 sebagai Undang-Undang yang mengatur tentang Penerbangan di Indonesia khususnya Pasal 111, Apakah ada Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur tata cara ataupun pedoman dalam fit & proper test bagi direksi maskapai penerbangan nasional? Jawabannya: “Belum ada!!!” Yang sudah ada malah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Uji Kelayakan dan Kepatutan Bidang Teknis dan Operasional bagi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) yang diundangkan pada tanggal 20 Februari 2013. Padahal Perum LPPNPI tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 77 Tahun 2012 yang diundangkan pada tanggal 13 September 2012, sebagai implementasi dari Paragraf 2 tentang Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan dalam UU 1/2009.