Mohon tunggu...
H. Alvy Pongoh
H. Alvy Pongoh Mohon Tunggu... Konsultan - Traveller & Life Learner

I am a very positive person who love to do the challenge things and to meet the new people. I am an aviation specialist who love to learn, share, discuss, write, train and teach about aviation business and air transport management.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Gelar Doktor Budi Gunawan dari Sekolah 'Ilegal' di AS?

23 April 2015   16:46 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:45 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1429799488627641632

[caption id="attachment_412206" align="aligncenter" width="567" caption="Budi Gunawan | Foto: Dhoni Setiawan - The Jakarta Post"][/caption]

Akhirnya Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) meloloskan dan mengusulkan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan, S.H., M.Si., Ph.D. sebagai calon tunggal Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri). Pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri telah dilakukan secara tertutup oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada tanggal 22 April 2015. Namun rupanya Polisi Berbintang Tiga yang menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) ini tak putus dari masalah. Kali ini mantan Ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri dipermasalahkan dan diragukan gelar Doktor yang disandangnya.

Dilansir dari TribunNews.com pada 21 April 2015, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil, yang juga Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, meragukan gelar Ph.D atau Doktoral milik Komjen Budi Gunawan yang berasal dari Lacrosse University. Menurut Emerson, gelar Doktoral Budi Gunawan diketahui dalam buku biografi berjudul 'Kiat Sukses Polisi Masa Datang' dan tercantum dalam sampul belakang buku biografi tersebut.

Dalam buku biografi Budi Gunawan tertulis pria kelahiran Solo, 11 Desember 1959 itu mempelajari berbagai bidang disiplin ilmu mulai dari pendidikan strata dua (S2) di bidang Ilmu Politik dan Pemerintahan yang diselesaikan di Universitas Satya Gama, Jakarta. Sementara strata tiga (S3) pada bidang Public Administration and Criminal Justice Management yang diperolehnya dari Lacross University, Amerika Serikat (AS). Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto pun membenarkan bahwa Budi Gunawan memperoleh gelar Ph.D dari Universitas Lacrosse.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Emerson Yuntho ternyata 'Lacrosse University' merupakan Universitas yang diragukan akreditasinya. Oleh karenanya, gelar Doktoral atau Ph.D yang diperoleh Budi Gunawan juga patut dipertanyakan. Dilansir dari Metrotvnews.com pada 22 April 2015 diketahui bahwa Universitas Lacrosse itu ternyata tidak mendapatkan akreditasi dari Dewan Akreditasi Pendidikan Tinggi atau Departemen Pendidikan AS.

Dilansir dari geteducated.com yang menjelaskan tentang Universitas Lacrosse yang beroperasi secara online tersebut: "Anda harus hati-hati, tempat kuliah ini tidak terakreditasi oleh lembaga yang diakui oleh Dewan Akreditasi Pendidikan Tinggi atau Departemen Pendidikan AS untuk derajat penghargaan". Negara Bagian Oregon menyatakan bahwa universitas tersebut termasuk dalam sekolah online yang mengeluarkan gelar tanpa terakreditasi.

"Oregon State Warning: CAUTION! The State of Oregon lists this online college as a NON ACCREDITED DEGREE SUPPLIER in that state. (Consult: The State of Oregon Office of Degree Authorization Site: osac.state.or.us)".

Negara Bagian Michigan menyatakan terang-terangan tidak akan menerima lulusan dari Lacrosse University.

"Michigan State Warning: CAUTION! The State of Michigan classifies this online college as an UNACCEPTABLE INSTITUTION for credentialing for those seeking jobs in the State's Department of Civil Service: (Consult Michigan's NON ACCREDITED COLLEGES/UNIVERSITIES - "Degrees from these institutions will not be accepted by the Department of Civil Service as satisfying any educational requirements indicated on job specifications": michigan.gov)".

Bahkan Negara Bagian Texas menganggap universitas itu ilegal. "Perhatian! Negara bagian Texas mengklasifikasikan kuliah online ini sebagai pemasok ilegal kredensial pendidikan di Negara Bagian Texas," tulis sebuah larangan yang dikeluarkan negara bagian Texas.

"Texas State Warning: CAUTION! The State of Texas classifies this online college as an ILLEGAL SUPPLIER of educational credentials in the State of Texas (Consult: Texas Higher Education Coordinating Board Institutions Whose Degrees are Illegal to Use in Texas: thecb.state.tx.us)".

Apakah benar Universitas Lacrosse tersebut tidak terakreditasi? Jawabannya bisa dilihat melalui laman resmi Lacrosse University yang menjelaskan bahwa "World Association of Universities and Colleges" atau WAUC telah memberikan akreditasi kepada Lacrosse University yang mulai beroperasi sejak bulan September 1999 itu. WAUC adalah sebuah Agen Akreditasi Swasta Global yang dijalankan oleh Maxine Asher dan memiliki situs resmi atau website: www.web-hed.com/wauc yang sejak bulan September 2011 hingga kini tidak dapat diakses lagi. Ternyata WAUC merupakan salah satu dari sekian banyak lembaga akreditasi pendidikan yang tidak diakui oleh Pemerintah AS, khususnya Departemen Pendidikan AS atau United States Department of Education.

Di Amerika Serikat ternyata lembaga yang melakukan akreditasi terhadap sekolah tinggi atau universitas harus divalidasi dan diakui oleh Departemen Pendidikan atau United States Department of Education (USDE), Konsili Akreditasi Pendidikan Tinggi atau Council for Higher Education Accreditation (CHEA). Istilah yang digunakan untuk organisasi yang memberikan akreditasi terhadap lembaga pendidikan tinggi tanpa adanya pengakuan dari pemerintah adalah "accreditation mill". Secara implisit istilah ini mengasumsikan bahwa " mill" memiliki standar yang rendah atau tidak adanya standar dalam akreditasi.

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun