Mohon tunggu...
Tan Howie Arifianto
Tan Howie Arifianto Mohon Tunggu... -

SMA Kolese Loyola Semarang XI I-26

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak dan Kewajiban Rakyat Indonesia

1 Desember 2018   21:22 Diperbarui: 1 Desember 2018   21:31 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap Warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Seluruh Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah dan tentunya juga adil dari pemerintah negara Indonesia.

Setiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dengan menjadi Warga Negara Indonesia yang sah, kita semua berhak untuk mendapatkan pekerjaan sesuai yang kita inginkan. Kita sebagai rakyat Indonesia juga berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Minimal sandang, pangan, dan papan yang cukup dan layak untuk hidup. Tetapi kita semua tetap harus berusaha dengan maksimal jika ingin mendapatkan hak kita ini.


Setiap Warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 28D ayat 1, sebagai warga Indonesia, kita semua berhak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum. Pemerintah juga berkewajiban untuk menjaga dan mengabulkan hak dari seluruh Warga Negara Indonesia. Jadi, hukum dan pemerintahan tidak bisa membeda-bedakan kedudukan kita sebagai rakyat biasa.


Setiap Warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai macam agama dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan tertentu dari pemerintah untuk kita, Warga Negara Indonesia memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.


Setiap Warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Setiap orang atau setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang penting yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar

Nah, dengan artikel yang telah penulis paparkan, para pembaca diharapkan menjadi lebih tahu akan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. Akhir kata, terima kasih kepada para pembaca yang telah menyempatkan waktu untuk membaca artikel yang telah penulis paparkan. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun