Mohon tunggu...
Tan Howie Arifianto
Tan Howie Arifianto Mohon Tunggu... -

SMA Kolese Loyola Semarang XI I-26

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hak dan Kewajiban Rakyat Indonesia

1 Desember 2018   21:22 Diperbarui: 1 Desember 2018   21:31 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baik, kita semua harus menjalankan kewajiban-kewajiban kita. Bagaimana cara kita supaya bisa menjalankan semua kewajiban kita dengan benar? tentu hal pertama yang harus kita lakukan supaya kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia bisa berjalan dengan baik adalah dengan mengetahui dulu secara keseluruhan apa saja kewajiban-kewajiban kita.

Contoh kewajiban kita sebagai rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:

Kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu

Kewajiban pertama kita sebagai Warga Negara Indonesia yang taat aturan adalah kewajiban untuk membayar pajak. Mungkin kewajiban ini sudah tidak asing kita dengar dan kewajiban ini secara jelas tertuang pada UUD 1945 pasal 23A dimana seluruh Warga Negara wajib membayar pajak, negara berhak memungut pajak dan pungutan resmi lainnya kepada masyarakat. Tentu saja sebagai Warga Negara kita harus membayar pajak, karena pajak ini juga akan digunakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Dengan membayar pajak tepat waktu, secara tidak langsung kita sebagai Warga Negara yang baik telah membantu pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban untuk menaati peraturan yang ada

Peraturan yang dibuat pada segala aspek dibuat supaya masyarakat menaatinya. Bukan untuk dilanggar sehingga teerciptanya tujuan negara yang makmur dan aman sentosa. Selain contoh norma hukum yang ada di negara kita, sama halnya dengan negara lain jika Indonesia juga memiliki berbagai peraturan yang wajib ditaati oleh seluruh Warga Negaranya. Kewajiban ini jelas tertera pada UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dimana Warga Negara wajib untuk menaati hukum, dengan menaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia, kita telah menjalani kewajiban kita sebagai warga Indonesia yang baik.

Kewajiban untuk menghargai orang lain

Kewajiban untuk menghargai orang lain dalam hidup bermasyarakat ini bukan hanya merupakan norma melainkan sebuah kewajiban yang tertera di UUD 1945 pasal 28J ayat 1 dimana berbunyi jika setiap Warga Negara berhak untuk menghormati hak asasi orang lain. Dimana kita diwajibkan untuk menghormati dan menghargai orang lain, menghargai hak orang lain seperti yang ditegaskan dalam tata tertib hidup bermasyarakat. Kita sebagai Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baik harus bisa menghargai sesama warga Indonesia dengan ikhlas karena semua orang harus dihormati.

Kewajiban untuk melakukan pembelaan negara

Sebagai Warga Negara yang baik tentu saja kita harus membela negara kita tercinta ini. Melakukan pembelaan negara merupakan salah satu kewajiban kita sebagai Warga Negara, seperti yang tertuang pada UUD. Tepatnya pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 jika setiap Warga Negara wajib untuk membela negara. Warga Negara berhak untuk mencintai dan membela negara jika ada sesuatu gangguan terhadap kestabilan dan mengguncang Indonesia. Kita bisa berusaha untuk membela negara dengan berbagai cara. Misalnya, dengan menjadi anggota TNI atau Polri dan dengan menjadi pejabat yang bebas korupsi.

Nah, dengan mengetahui sebagian dari berbagai kewajiban-kewajiban yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia, kita sebagai rakyat Indonesia yang berbudaya dan berpendidikan bisa dengan baik menjalankan segala kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia dengan baik dan penuh tanggung jawab. Tentunya, semua warga Indonesia pasti juga memiliki hak selain kewajiban yang harus ditanggung. Hak-hak Warga Negara Indonesia juga penting bagi kehidupan bermasyarakat. Berikut adalah contoh-contoh hak warga Indonesia yang harus dipertanggung jawabkan.

Setiap Warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Seluruh Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah dan tentunya juga adil dari pemerintah negara Indonesia.

Setiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Dengan menjadi Warga Negara Indonesia yang sah, kita semua berhak untuk mendapatkan pekerjaan sesuai yang kita inginkan. Kita sebagai rakyat Indonesia juga berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Minimal sandang, pangan, dan papan yang cukup dan layak untuk hidup. Tetapi kita semua tetap harus berusaha dengan maksimal jika ingin mendapatkan hak kita ini.


Setiap Warga Negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 28D ayat 1, sebagai warga Indonesia, kita semua berhak untuk mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum. Pemerintah juga berkewajiban untuk menjaga dan mengabulkan hak dari seluruh Warga Negara Indonesia. Jadi, hukum dan pemerintahan tidak bisa membeda-bedakan kedudukan kita sebagai rakyat biasa.


Setiap Warga Negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.

Indonesia bukanlah negara yang menganut satu agama saja, di Indonesia ini ada berbagai macam agama dan kepercayaan. Kita sebagai Warga Negara Indonesia yang tinggal di Tanah Air ini diberi hak dan kebebesan untuk memeluk agama yang kita percayai seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 jika warga Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama. Oleh karena itu tidak ada larangan tertentu dari pemerintah untuk kita, Warga Negara Indonesia memeluk agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia.


Setiap Warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Setiap orang atau setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan secara baik, berhak untuk mengembangkan ilmu dan mendapatkan pengajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi semua masyarakat Indonesia berhak untuk menerima pendidikan dengan layak, karena pendidikan adalah salah satu aspek yang penting yang bisa membuat suatu negara menjadi negara yang maju. Hal ini sudah tertera jelas pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 dimana warga Indonesia berhak menerima pendidikan terutama pendidikan sekolah dasar

Nah, dengan artikel yang telah penulis paparkan, para pembaca diharapkan menjadi lebih tahu akan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. Akhir kata, terima kasih kepada para pembaca yang telah menyempatkan waktu untuk membaca artikel yang telah penulis paparkan. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun