Seperti yang kita semua ketahui, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis. Apa itu sistem demokratis? Pertama kita akan bahas apa itu demokrasi terlebih dahulu. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.Â
Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.Â
Jadi di Indonesia, rakyat adalah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi menurut teori ini. Setelah kita mengetahui sistem pemerintahan di Indonesia, ada baiknya jika kita mengetahui sistem politik luar negri di Indonesia. Pada artikel ini, penulis akan membahas tentang sistem politik luar negeri yang ada di Indonesia. Sistem politik luar negeri adalah arah kebijakan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain dengan tujuan untuk kepentingan nasional negara tersebut dalam lingkup dunia internasional.Â
Politik luar negeri merupakan bagian dari strategi politik nasional suatu negara yang berbeda dengan politik luar negeri negara lain. Intinya, politik luar negeri adalah kebijakan suatu negara untuk berhubungan dengan negara lain (internasional). Nah, seperti yang kita tahu, sistem politik luar negeri yang diterapkan di Indonesia adalah sistem politik luar negeri Bebas Aktif.Apa itu sistem politik luar negeri bebas aktif?Â
Bebas, artinya negara Indonesia tidak memihak salah satu blok kekuatan yang ada di dunia ini. Sedangkan politik Aktif artinya, negara Indonesia selalu aktif dalam menciptakan perdamaian dunia. Negara Indonesia aktif dalam menyelesaikan permasalahan - permasalahan yang ada di dunia.Â
Maka dari itu, Indonesia tergabung dalam PBB (Persekutuan Bangsa Bangsa). Berdasarkan Sistem politik luar negeri Indonesia, yaitu Sistem politik bebas aktif, maka negara Indonesia bebas menentukan keinginannya menjadi negara yang berdaulat. Dengan begitu, Indonesia tidak dapat dipengaruhi negara lain. Kebijakan politik luar negeri suatu negara akan berpengaruh terhadap kualitas hubungan negara dengan negara lain. Begitu juga dengan Indonesia.Â
Di Indonesia, negara mengadakan hubungan dengan negara lain dengan diplomasi. Pejabat yang menjalankan tugas diplomasi disebut diplomat. Tugas diplomat yaitu menghubungkan kepentingan nasional bangsa Indonesia dengan negara - negara lain yang ada di dunia ini, seperti Inggris, Singapura, Malaysia, dan lain - lain. Nah berikutnya yang akan kita bahas adalah mengapa Indonesia memilih politik luar negeri Bebas aktif ? apakah landasannya? Landasan politik luar negeri bebas aktif di Indonesia ada 2 yaitu landasan Ideal dan Konstitusional.
 Tentu saja, semua landasan ideal yang ada di Indonesia adalah Pancasila. Karena pancasila merupakan dasar dari semua kegiatan di Indonesia. Begitu pula dengan Landasan Ideal dari politik luar negeri di Indonesia. Landasan ideal politik luar negeri di Indonesia adalah Pancasila. Sedangkan landasan konstitusional politik luar negeri bebas aktif di Indonesia adalah Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia terkandung dalam bagian - bagian tubuh UUD 1945.
Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.
 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".
Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945.
 "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ..."
UUD 1945 Pasal 11.
"Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain".
UUD 1945 Pasal 13.Ayat 1
 "Presiden mengangkat duta dan konsul". Ayat 2 : "Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat". Ayat 3 : "Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Kemudian kita akan melihat apa sebenarnya tujuan dari diciptakannya politik luar negeri bebas aktif di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketertiban dunia, mengusahakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, meningkatkan kerjasama antar bangsa dan negara, dan lain - lain. Lalu, apakah semua tujuan itu sudah tercapai? Menurut penulis, ada beberapa tujuan yang sudah tercapai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi, ada juga yang belum. Penulis akan memberi contoh - contoh kegiatan yang telah dilakukan oleh NKRI dalam politik luar negeri. Contohnya secara umum adalah:
Negara Kesatuan Republik Indonesia ikut secara aktiv dalam berbagai organisasi negara Internasional, seperti PBB, ASEAN, dan lain - lain.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui kedaulatan negara lain.
Negara Kesatuan Republik Indonesia ikut serta mengirimkan tentara untuk menjaga kedamaian Internasional.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengembangkan berbagai hubungan diplomatik dengan negara lain
Dan masih sangat banyak lagi partisipasi NKRI dalam politik luar negeri.
Mungkin sekian dari artikel yang akan penulis sajikan kali ini, penulis minta maaf jika ada kesalahan kata dalam penulisan, terima kasih pada para pembaca yang telah menyempatkan membuka link ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H