"... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, ..."
UUD 1945 Pasal 11.
"Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain".
UUD 1945 Pasal 13.Ayat 1
 "Presiden mengangkat duta dan konsul". Ayat 2 : "Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat". Ayat 3 : "Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".
Kemudian kita akan melihat apa sebenarnya tujuan dari diciptakannya politik luar negeri bebas aktif di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketertiban dunia, mengusahakan perdamaian abadi dan keadilan sosial, meningkatkan kerjasama antar bangsa dan negara, dan lain - lain. Lalu, apakah semua tujuan itu sudah tercapai? Menurut penulis, ada beberapa tujuan yang sudah tercapai oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tapi, ada juga yang belum. Penulis akan memberi contoh - contoh kegiatan yang telah dilakukan oleh NKRI dalam politik luar negeri. Contohnya secara umum adalah:
Negara Kesatuan Republik Indonesia ikut secara aktiv dalam berbagai organisasi negara Internasional, seperti PBB, ASEAN, dan lain - lain.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui kedaulatan negara lain.
Negara Kesatuan Republik Indonesia ikut serta mengirimkan tentara untuk menjaga kedamaian Internasional.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengembangkan berbagai hubungan diplomatik dengan negara lain
Dan masih sangat banyak lagi partisipasi NKRI dalam politik luar negeri.