Mohon tunggu...
Hotmarudur Siringoringo
Hotmarudur Siringoringo Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat (Konsultan Hukum,Litigasi)

Seorang Advokat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rumah ber-SIP

9 November 2024   11:44 Diperbarui: 9 November 2024   11:53 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Jakarta, masih terdapat rumah ber-SIP yang berdiri diatas tanah negara bekas hak guna bangunan asal hak barat, pertanyaannya apakah si penghuni (pemegang SIP) bisa memperoleh sertifikat?

Tanah HGB asal hak barat MENJADI tanah negara karena terkena ketentuan KEPPRES NOMOR 32 TAHUN 1979, setelah tanah HGB asal hak barat menjadi tanah negara MAKA Pemerintah dapat menata kembali penggunaannya, seperti di Jakarta, terhadap bangunan yang ada diatas tanah negara bekas hak guna bangunan asal hak barat dapat diterbitkan Surat Izin Penghunian (SIP) dan diperpanjang lagi.

Apabila diatas tanah negara bekas hak guna bangunan asal hak barat menjadi kawasan permukiman sebab berdiri beberapa rumah dan telah ditempati dalam waktu yang lama, maka penghuni (sipemegang SIP) BERHAK dan DIPRIORITASKAN memperoleh Sertifikat sebagaimana Pasal 5 KEPPRES NOMOR 32 TAHUN 1979.

Jakarta,09 Nov 2024

Hotmarudur Siringoringo,SH.

(Advokat)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun