Di Jakarta, masih terdapat rumah ber-SIP yang berdiri diatas tanah negara bekas hak guna bangunan asal hak barat, pertanyaannya apakah si penghuni (pemegang SIP) bisa memperoleh sertifikat?
Tanah HGB asal hak barat MENJADI tanah negara karena terkena ketentuan KEPPRES NOMOR 32 TAHUN 1979, setelah tanah HGB asal hak barat menjadi tanah negara MAKA Pemerintah dapat menata kembali penggunaannya, seperti di Jakarta, terhadap bangunan yang ada diatas tanah negara bekas hak guna bangunan asal hak barat dapat diterbitkan Surat Izin Penghunian (SIP) dan diperpanjang lagi.
Apabila diatas tanah negara bekas hak guna bangunan asal hak barat menjadi kawasan permukiman sebab berdiri beberapa rumah dan telah ditempati dalam waktu yang lama, maka penghuni (sipemegang SIP) BERHAK dan DIPRIORITASKAN memperoleh Sertifikat sebagaimana Pasal 5 KEPPRES NOMOR 32 TAHUN 1979.
Jakarta,09 Nov 2024
Hotmarudur Siringoringo,SH.
(Advokat)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H