Mohon tunggu...
Hotman Nainggolan
Hotman Nainggolan Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Pegiat Marketing Persahabatan,Fasilitator dan Konsultan

Penulis,Pegiat Marketing Persahabatan, Penulis, fasilitator/pengajar dan Konsultan. Penulis buku "Anak Kampoeng dari RoeraBagas" dan "Beyond Marketing Persahabatan". Jangan lupa kunjungi facebook saya"Marketing Persahabatan Society" untuk mendapatkan tips-tips dalam Marketing Persahabatan dengan DNA C2N. Saat ini tinggal di rumah inspirasi "Sopo RoeraBagas"

Selanjutnya

Tutup

Money

Peranan dan Fungsi Pengawasan Bank

28 Mei 2020   16:19 Diperbarui: 28 Mei 2020   16:13 1381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1). Bagaimana Peranan Fungsi Pengawasan Kegiatan Usaha Bank , menyangkut pentingnya serta dampak yang bisa ditimbulkan apabila pengawasan tidak berjalan dengan baik.

2). Apa peran dari Dewan Komisaris dalam pengawasan sebuah Bank serta risiko-risiko apa saja yang harus diantisipasi dari pelaksanaan pengawasan bank.

B. PENTINGNYA PENINGKATAN PENGAWASAN BANK.

 Dengan semakin kompleksnya permasalahan yang sering dihadapi Perbankan, maka semakin disadari betapa pentingnya pengawasan bank dilaksanakan secara tertib dan ketat. Karena apabila sektor perbankan mengalami permasalahan maka bisa melahirkan dampak sistematik yang dapat menganggu sendi-sendi keuangan dan perekonomian suatu Negara. 

Untuk itu sangat penting dan perlu dilaksanakan pengawasan yang ketat terhadap kegiatan usaha Bank. Dalam hal ini lembaga yang diberikan amanah untuk melaksanakan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Bank adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.21 than 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal ini pengawasan yang dilakukan OJK termasuk dalam lingkup Pengawasan Eksternal .

 Fungsi Pengawasan Bank Secara Umum

Secara umum dapat dikatakan bahwa Badan atau lembaga yang melakukan Pengawasan terhadap Bank cukup banyak. Namun ditinjau dari segi sumber pengawasan, maka fungsi pengawasan Bank dapat dibagi 2 (dua) yakni Pengawasan Eksternal dan Pengawasan Internal.

1. Peranan dan Fungsi Pengawasan Ekternal, 

 Adalah merupakan pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/badan lain diluar dari Organisasi Bank itu sendiri. Termasuk dalam hal ini Pengawasan dari OJK (dahulu BI), dari Auditor Independen/Akuntan Publik.

a. Pengawasan yang dilakukan OJK terhadap Perbankan.

Berdasarkan UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK,  pasal 6 dan Pasal 7 disebutkan bahwa OJK diberikan kewenangan untuk mengatur dan melakukan pengawasan kepada kegiatan usah Bank, yang meliputi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun