Pengertian Maslahah
Maslahah dapat diartikan sebagai segala bentuk keadaan, baik material dan non material sebagai makhluk yang paling mulia. Maslahah juga diartikan yaitu segala bentuk kebaikan yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual serta individual dan kolektif serta harus memenuhi 3 unsur yaitu, kepatuhan syariah, bermanfaat dan membawa kebaikan dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.
Dari segi tujuan, maslahah dibagi dalam 2 bagian yaitu:
1.Mendatangkan manfaat kepada umat manusia, baik bermanfaat untuk didunia maupun di akhirat.
2.Menghindarkan kemudharatan (bahaya) dalam kehidupan manusia baik kemudaratan didunia maupun diakhirat.
a.Maslahah dalam konsumsi
Dalam islam memandang bahwa semua yang ada dibumi ini merupakan pemberian dan amanah dari Allah SWT. Yang diamana pemberian itu wajib kita jaga dan dilestarikan guna untuk kesejahteraan manusia. Islam juga mengajarkan bahwa semua yang ada didunia ini adalah milik Allah SWT termasuk juga harta yang diperoleh oleh setiap manusia.
Menurut Mannan (1997;4), konsumsi adalah permintaan. Dalam ekonomi islam konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip dasar yaitu sebagai berikut:
1.Prinsip keadilan
Syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum. Dalam soal makanan dan minuman, yang terlarang adalah darah, daging binatang yang telah mati sendiri, daging babi, daging binatang yang ketika disembelih tidak menyerukan nama Allah SWT, (QS. Al-Baqarah, 2:173; Q.S, Al-Baqarah, 5:4). Islam melarang umatnya untuk memakan makanan yang sudah dilarang tersebut karena dapar membahayakan tubuhnya, sedangkan mereka juga boleh memakan makanan yang dilarang tersebut jika mereka benar-benar membutuhkan.
2.Prinsip kebersihan